TEMPO.CO, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan seluruh pejabat di lingkup pemerintahan harus terus diingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya sudah katakan korupsi itu setan. Dia masuk bisa kapan saja dan menyerang siapa saja. Karena itu, upaya-upaya pencegahan harus terus dilakukan. Pejabat harus diingatkan ibarat salat lima waktu supaya kita bisa melawan kuasa yang menggoda untuk korupsi," kata Saut di Hotel Clarion Makassar, Rabu, 29 Maret 2017.
Menurut Saut, langkah pencegahan ini harus menjadi landasan utama memberantas korupsi di Tanah Air.
Baca: Usut Kasus E-KTP Selama 3 Tahun, KPK Yakin Bisa Buktikan Dakwaan
"KPK memang concern ke pencegahan. Jadi tidak hit and run dan selesai lalu pergi. Kenapa Indonesia gagal memberantas korupsi karena enggak sustainable," kata Saut.
Bahkan Saut mengkritik penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, kata Saut, pelaksanaannya masih sangat jauh dari kesempurnaan. Menurut Saut, undang-undang itu sudah ada sejak 1960, tapi kasus korupsi masih saja terjadi hingga saat ini.
Simak: Miryam Cabut BAP di Sidang E-KTP, Pengacara: Ini Jadi Blunder
"Pada 1960, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada, tapi kita tidak sustainable. Kita enggak berpikir habis ini apa," ujarnya.
Saut mengungkapkan masih banyak persoalan lama yang sampai saat ini belum selesai. Sebab, tidak ada langkah efektif dan efisien untuk mencegah terulangnya masalah itu.
"Hubungan legislatif dengan aparat penegak hukum memang persoalan yang enggak ada habisnya. Berulang. Tapi kenapa tidak bisa dicegah?" katanya.
Baca: Kasus E-KTP, Andi Narogong Berminat Menjadi Justice Collaborator?
Saut mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah harus dilakukan terus-menerus. Ini agar para pejabat terus diingatkan dan tidak mencoba mencari celah melakukan korupsi.
DIDIT HARIYADI