TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menghukum mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Dalam putusan tertanggal 13 Desember 2012, hakim memutuskan terdakwa kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia ini tetap dihukum.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari saat dihubungi, Rabu, 23 Januari 2013.
Dalam putusan bernomor 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tersebut, majelis hakim yang beranggotakan Asnahwati, Moch. Hatta, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro menyatakan telah menilai fakta-fakta hukum dengan cermat berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. "Dalam memori banding tidak didapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadikan Negeri tersebut," ujarnya.
Akhir September lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Miranda dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
NUR ALFIYAH