TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, menyebut dakwaan yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadapnya mengada-ada. Surya menyatakan bahwa dirinya seharusnya hanya dikenai sanksi administratif.
"Saya menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut saya mengada-ada," kata Surya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 18 September 2022.
Surya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 September 2022. Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.
Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.
Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun.
Surya menyatakan perusahaannya memiliki dokumen
Surya membantah dakwaan tersebut. Menurut dia, dari 5 perusahaan yang dipersoalkan Jaksa, dua diantaranya telah memiliki Hak Guna Usaha, yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama.
"Tiga Perusahaan yaitu PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari saat ini sedang menunggu proses Penetapan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), oleh karenanya saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan Korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Jaksa," kata Surya.
Surya pun mengutip Undang-Undang Cipta Kerja yang terbit pada 2020. Menurut dia, dalam undang-undang itu diatur bahwa pelaku usaha diberikan masa waktu tiga tahun untuk menyelesaikan dokumen persyaratan.
"Itupun apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pelaku Usaha hanya dikenakan Sanksi administratif dan bukan sanksi pidana," kata Surya.
"Oleh karenanya, saya sangat heran mengapa Jaksa mendudukkan saya sebagai terdakwa dalam kasus yang terang benderang belum ada perbuatan atau pelanggaran yang saya lakukan. Apalagi sampai saya disebut merugikan Negara Rp. 104 trilliun, ini maksudnya apa?"
Kejaksaan Agung dinilai lakukan tebang pilih
Dia pun menilai Kejaksaan Agung melakukan tebang pilih. Menurut Surya, terdapat setidaknya 820 pelaku usaha yang saat ini mengalami masalah pengurusan izin.
"Yang menjadi pertanyaan saya mengapa hanya perusahaan kami yang dipermasalahkan dan saya sampau di proses serta didudukkan sebagai terdaksa. Ada apa?" kata dia.
Dalam persidangan 8 September lalu, Surya juga sempat mempertanyakan soal dakwaan jaksa yang sangat tipis. Dia merasa heran karena dirinya disebut jaksa merugikan negara Rp 104 triliun namun hanya mendapatkan surat dakwaan yang sangat tipis.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka. Surya Darmadi pun akan menjalani sidang eksepsi pada pekan depan. Dia akan mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.