Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, menyebut dakwaan yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadapnya mengada-ada. Surya menyatakan bahwa dirinya seharusnya hanya dikenai sanksi administratif. 

"Saya menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut saya mengada-ada," kata Surya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 18 September 2022.

Surya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 September 2022. Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.

Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun. 

Surya menyatakan perusahaannya memiliki dokumen

Surya membantah dakwaan tersebut. Menurut dia, dari 5 perusahaan yang dipersoalkan Jaksa, dua diantaranya telah memiliki Hak Guna Usaha, yaitu PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama.

"Tiga Perusahaan yaitu PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari saat ini sedang menunggu proses Penetapan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), oleh karenanya saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan Korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Jaksa," kata Surya. 

Surya pun mengutip Undang-Undang Cipta Kerja yang terbit pada 2020. Menurut dia, dalam undang-undang itu diatur bahwa pelaku usaha diberikan masa waktu tiga tahun untuk menyelesaikan dokumen persyaratan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itupun apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pelaku Usaha hanya dikenakan Sanksi administratif dan bukan sanksi pidana," kata Surya. 

"Oleh karenanya, saya sangat heran mengapa Jaksa mendudukkan saya sebagai terdakwa dalam kasus yang terang benderang belum ada perbuatan atau pelanggaran yang saya lakukan. Apalagi sampai saya disebut merugikan Negara Rp. 104 trilliun, ini maksudnya apa?"

Kejaksaan Agung dinilai lakukan tebang pilih

Dia pun menilai Kejaksaan Agung melakukan tebang pilih. Menurut Surya, terdapat setidaknya 820 pelaku usaha yang saat ini mengalami masalah pengurusan izin. 

"Yang menjadi pertanyaan saya mengapa hanya perusahaan kami yang dipermasalahkan dan saya sampau di proses serta didudukkan sebagai terdaksa. Ada apa?" kata dia. 

Dalam persidangan 8 September lalu, Surya juga sempat mempertanyakan soal dakwaan jaksa yang sangat tipis. Dia merasa heran karena dirinya disebut jaksa merugikan negara Rp 104 triliun namun hanya mendapatkan surat dakwaan yang sangat tipis.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman sebagai tersangka. Surya Darmadi pun akan menjalani sidang eksepsi pada pekan depan. Dia akan mengajukan nota keberatan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

1 jam lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

3 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.  Badan Pengawas MA telah membentuk tim khusus untuk menelusuri perkara makelar kasus yang melibatkan bekas pegawai internal MA itu.  Kejagung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Sebut Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Ibu Ronald Tannur, Meirizka, telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.


Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Sebut Kejaksaan Agung Salah Data soal Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Surplus

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberi izin impor saat Indonesia sedang surplus gula.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

13 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.


Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

15 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

22 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.