Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

image-gnews
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Lukas bakal menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi di proyek infrastruktur di Provinsi Papua. “Agenda pembacaan dakwaan,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan penerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi yang mencapai Rp 10 miliar. Lukas diduga menerima suap itu dari pemilik perusahaan PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka. Suap diduga diberikan agar PT Tabi memenangkan proyek tender jangka panjang yang bernilai Rp 41 miliar.

Selain tersangka suap, KPK belakangan juga menetapkan Lukas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dengan mengubah bentuknya menjadi aset-aset berharga atau menggunakan nama orang lain sebagai pemilik. Saat ini kasus TPPU masih dalam proses penyidikan, sementara yang akan disidangkan pada hari ini merupakan kasus suap yang menjerat Lukas Enembe. 

Lukas seharusnya menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 12 Juni 2023. Namun, Majelis hakim menunda sidang itu lantaran Lukas mengaku sakit. Lukas Enembe juga meminta agar ia dihadirkan secara langsung di persidangan, bukan secara daring.

Mejelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan tersebut. Meski demikian hakim memberikan syarat, yaitu simpatisan Lukas harus menjaga ketertiban sidang. “Kalau saudara bisa jamin, majelis hakim akan menetapkan sidang secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rianto mengatakan apabila dalam sidang nantinya para pendukung Lukas Enembe tidak bisa menjaga ketertiban, maka majelis hakim akan kembali menetapkan sidang secara daring. “Apabila ada kendala kami akan menetapkan kembali secara online,” kata dia. Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyatakan akan menjamin persidangan berlangsung kondusif. 

Seusai persidangan, Kaligis mengatakan kliennya ngotot hadir secara langsung ke sidang agar masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit. "Kenapa dia mau offline, dia mau masyarakat lihat kakinya bengkak, enggak bisa pakai sepatu," kata dia.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya menilai Lukas Enembe tidak kooperatif dalam sidang senin pekan lalu. Dia mengatakan jaksa akan mencatat tindakan tersebut sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan.

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Korupsi Lukas Enembe Sejak Ditetapkan Tersangka, Bertemu Firli Bahuri, Disidang

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

19 menit lalu

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Spanyol. Foto: US Embassy
Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

Surat kabar Spanyol El Pais melaporkan bahwa AS secara diam-diam menarik dua staf pekerjanya atas permintaan pemerintah Spanyol.


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

2 jam lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

2 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

3 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada kebocoran informasi KPK sehingga Eddy Hiariej mangkir dalam panggilan kemarin.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

5 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

17 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menahan Helmut Hermawan sebagai penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej. Disebut setor uang hingga Rp 8 miliar.


Agenda Jokowi Diduga Bocor ke Tim Ganjar, Sandiaga: Perlu Kami Dalami

20 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Uno bakal menggencarkan promosi Piala Dunia U-17 2023 demi mendongkrak wisatawan dari jumlah penonton kejuaraan sepakbola internasional di Indonesia itu, Minggu, 12 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Agenda Jokowi Diduga Bocor ke Tim Ganjar, Sandiaga: Perlu Kami Dalami

Sandiaga menyatakan tetap berprasangka baik menanggapi kesamaan kunjungan Jokowi dan Ganjar.


Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

23 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

Anies meyakini eks pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan kumpulan orang-orang yang berani dan berintegritas.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

23 jam lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


KKP Sebut Kampung Nelayan Modern Papua Bisa Dongkrak Ekonomi Nelayan sampai Rp 14 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi kapal nelayan. TEMPO/Iqbal Lubis
KKP Sebut Kampung Nelayan Modern Papua Bisa Dongkrak Ekonomi Nelayan sampai Rp 14 Miliar

KKP mengungkap potensi kampung nelayan modern atau kalamo Papua bisa raup hingga Rp 14,89 miliar dalam tiga tahun pertama operasi.