Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun lima tersangka tersebut adalah Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Yosi Arfianto (YA) sebagai Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. dan Yoni (YN) sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Penyerahan berkas tahap dua terhadap tersangka FJ, YA, dan SW dilakukan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Adapun Tahap II Tersangka FTT dan YN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Maret 2023.

Tersangka FJ, YA, dan SW alias ST, ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Tersangka FTT dan YN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti perkara dugaan korupsi impor garam itu, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan tersangka melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diancam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan  menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Pilihan Editor: Seorang Hakim Tak Sepakat dengan Nilai Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokrosaputro

EKA YUDHA SAPUTRA | MUH RAIHAN MUZAKKI | ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II


Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

19 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

Meski telah menetapkan 7 tersangka, Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyelidikan korupsi BTS Kominfo. Selain Johnny G. Plate diduga ada aktor lain.


Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dari Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi BTS Kominfo.


PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
PSI: Korupsi BTS Berjamaah, Bisa Jadi Tidak Hanya Melibatkan Satu Partai

Juru bicara PSI Irma Hutabarat mengatakan korupsi BTS ini merupakan kasus yang bisa jadi tidak hanya melibatkan satu partai.


Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 12 Aset yang Disita Kejagung dari Johnny G. Plate Cs: Mobil hingga Rumah Mewah

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo dari aset milik Johnny G. Plate hingga Irwan Kurniawan


Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya

Kejaksaan Agung menyita mobil Menkominfo non aktif Johnny G. Plate dan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


3 Fakta Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Fakta Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Tersangka ditangkap di Yogyakarta.


Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial WP di kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Mahfud MD Perintahkan Irjen Kominfo Kejar Duit Menguap Rp 8 Triliun di Proyek BTS

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD Perintahkan Irjen Kominfo Kejar Duit Menguap Rp 8 Triliun di Proyek BTS

Pelaksana tugas Mekominfo Mahfud MD memerintahkan Inspektur Jenderal Kominfo untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS


Duka Pj Gubernur Papua Pegunungan Sang Putri Ditemukan Tewas, Ini Profil Nikolaus Kondomo

6 hari lalu

Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Foto: Istimewa
Duka Pj Gubernur Papua Pegunungan Sang Putri Ditemukan Tewas, Ini Profil Nikolaus Kondomo

Anak Nikolous Kondomo, Pj Gubernur Papua Pegunungan meninggal di Semarang. Apa penyebabnya?