Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

image-gnews
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun lima tersangka tersebut adalah Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Yosi Arfianto (YA) sebagai Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. dan Yoni (YN) sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Penyerahan berkas tahap dua terhadap tersangka FJ, YA, dan SW dilakukan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Adapun Tahap II Tersangka FTT dan YN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Maret 2023.

Tersangka FJ, YA, dan SW alias ST, ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Tersangka FTT dan YN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti perkara dugaan korupsi impor garam itu, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan tersangka melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diancam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lima tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan  menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Pilihan Editor: Seorang Hakim Tak Sepakat dengan Nilai Kerugian Negara di Kasus Benny Tjokrosaputro

EKA YUDHA SAPUTRA | MUH RAIHAN MUZAKKI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,3 Miliar

4 jam lalu

Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp. 42,3 Miliar pada Kamis, 7 Desember 2023. Dok. Kejagung
Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,3 Miliar

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang sitaan Ore Nikel senilai Rp 42,3 miliar yang terkait perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo.


Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

17 jam lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022.


Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

2 hari lalu

Logo Kejaksaan Agung RI
Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

Tim penyidik Kejaksaan Agung menitipkan uang sitaan ratusan miliar milik bos timah PT Venus Inti Perkasa ke BRI.


Kejaksaan Agung Periksa Smelter Timah di Pangkalpinang

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejaksaan Agung Periksa Smelter Timah di Pangkalpinang

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa smelter timah PT Venus Inti Perkasa di Pangkalpinang.


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

4 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

5 hari lalu

Jaksa gadungan  ditangkap  Tim  Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan  Agung, Senin 4 Desember  2023. FOTO:dokumen Kejagung
Jaksa Gadungan Ditangkap, Alasan Tampil Gagah Pakai Seragam Intelejen Kejagung

Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan pada Senin, 4 Desember 2023. Alasan pelaku ingin mencari jodoh dengan seragam jaksa.


Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

5 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kelima orang itu diperiksa Kejaksaan Agung untuk tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahaean.


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

6 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

7 hari lalu

Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo, Edward Hutahean memakai rompi tahanan saat berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Sedan Porsche Senilai Rp 3 Miliar Milik Edward Hutahaean

Kejagung menyita mobil sport Porsche yang dibeli Edward Hutahaean dari aliran dana korupsi BTS.


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.