TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Penasihat hukum Hartati, Patra M Zein, mengatakan persidangan diagendakan pukul 09.00, Senin, 14 Januari 2013.
Hartati dituntut dalam perkara pemberian suap kepada bekas Bupati Boul, Amran Batalipu. Ia diduga memberikan suap kepada Amran sebanyak Rp 3 miliar. Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya. Suap ini juga dimaksudkan agar HGU tak jatuh ke tangan PT Sonokeling.
Atas perbuatan ini, Hartati didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau dalam Pasal 13 undang-undang yang sama.
Pekan kemarin, jaksa KPK telah menuntut Amran 12 tahun bui. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah menjatuhkan hukuman kepada dua anak buah Hartati yang mengantarkan suap, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani diganjar hukuman 1,5 tahun penjara, sedangkan Gondo 1 tahun penjara.
NUR ALFIYAH