TEMPO.CO, Malang - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Malang, Rabu, 19 September 2012, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
Juru bicara AMPP, Hosnan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda pendidikan oleh AMPP dilakukan sejak tiga tahun lalu. Penyusunan melibatkan praktisi pendidikan, ahli hukum dan ahli ekonomi. Mereka membantu menyusun naskah akademik. "Kami juga mengumpulkan berbagai persoalan pendidikan di masyarakat," kata Hosnan.
Dalam Raperda versi AMPP diatur berbagai masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Di antaranya mekanisme pengaduan di setiap sekolah, fasilitas bagi penyandang disabilitas serta pendidikan dasar gratis. Persoalan-persoalan tersebut tidak terakomodasi dalam peraturan tentang pendidikan yang dibuat pemerintah, termasuk dalam Raperda pendidikan yang kini sedang digodok Badan Legislasi DPRD Kota Malang.
Mekanisme pengaduan yang diatur dalam Raperda pendidikan versi AMPP, kata Hosnan, mengikuti semangat Undang-Undang Pelayanan Publik. Setiap lembaga lembaga pendidikan wajib menerima, mengolah dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan wali murid. "Dengan demikian penyelesiakan sengketa diselesaikan di tingkat sekolah," ujar Hosnan.
Ihwal partisipasi masyarakat dalam pendidikan pun menjadi bagian dari 144 pasal Raperda pendidikan AMPP. Partisipasi masyarakat mengutamakan pola secara sukarela. Tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan terjadinya paksaan sehingga menghilangkan beragam jenis pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Baca juga:
Adapun dalam Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD Kota Malang, menurut Hosnan, justru melegalkan pungutan kepada siswa. Raperda versi DPRD menempatkan lembaga, sepeti komite sekolah dan dewan dewan guru, pada posisi yang tidak independen. Sebab unsur birokrasi dibolehkan masuk dalam struktur lembaga. "Karena guru menjadi anggota komite sekolah maka akan terjadi konflik kepentingan," ucap Hosnan memaparkan perbedaan antara Raperda versi AMPP dengan Raperda produk DPRD.
Hosnan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Raperda versi DPRD yang tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bahkan Raperda DPRD masih menggunakan peraturan erundang-undangan yang sudah dicabut atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, serta peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Dharmawan, mengatakan Raperda yang disusun AMPP menjadi masukan bagi Badan Legislasi DPRD. Apalagi masih ada waktu untuk menyempurnakan Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD. "November mendatang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Malang," tuturnya.
Arif berharap Raperda pendidikan tuntas tahun ini bersama delapan Raperda lain yang diajukan ke Badan Legislasi. Penyusunan seluruh Raperda tersebut telah memenuhi prosedur, termasuk memperhatikan naskah akademik dari berbagai perguruan tinggi di Malang.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok
Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke
Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen