TEMPO.CO, Jakarta - Ijazah menjadi dokumen penting dalam melengkapi persyaratan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pelamar akan memasukkan beberapa data yang tercantum di dalam ijazah sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar.
Beberapa data yang dimaksud di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, gelar depan dan belakang sesuai dengan ijazah, jenjang pendidikan, program studi, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta nomor ijazah.
Untuk formasi lulusan SMA, ijazah juga digunakan sebagai transkrip nilai. Lantas, bagaimana cara mengecek ijazah secara online?
Pemeriksaan ijazah SMA secara online dapat dilakukan melalui situs resmi nisn.data.kemendikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka peramban melalui HP atau perangkat lain yang Anda miliki dengan koneksi internet.
2. Kunjungi situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
3. Masukkan data NISN, nama ibu kandung dan centang kode captcha. Sebelum lanjut pencarian data, pastikan semua data telah diinput secara lengkap dan benar.
4. Klik Cari Data, tunggu beberapa saat. Apabila data yang diinputkan sesuai, maka akan muncul data dari NISN yang terdaftar.
5. Beberapa orang mungkin mengalami kendala saat melakukan pengecekan keaslian ijazah. Hal ini biasanya disebabkan oleh nomor ijazah yang kurang valid atau tidak terdaftar. Oleh sebab itu,
6. Anda bisa konfirmasi ke bagian pihak sekolah untuk memastikan nomor ijazah yang tertera apakah sudah sesuai atau belum.
Merujuk data yang dilansir akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, sampai Jumat, 6 September 2024, pukul 20.00 WIB, ada sebanyak 3.279.427 pelamar telah mendaftarkan diri melalui akun pendaftaran CPNS di laman resmi BKN.
Dari total tersebut, sebanyak 1.535.206 pelamar telah mengirimkan berkas pendaftaran. Sebanyak 1 juta pelamar yang telah mengirimkan berkas, ada 827.973 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 145.885 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah memutuskan perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2024 hingga Selasa, 10 September 2024. Perpanjangan dilakukan karena terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
RACHEL FARAHDIBA REGAL I MELYNDA DWI PUSPITA | UNDIKSHA.AC.ID
Pilihan Editor: Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Prosedurnya dengan Mudah