TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menjatuhkan hukuman pencabutan jabatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Hari Sutopo, bila terbukti melakukan pidana dengan tindakan asusila menghamili tahanan wanita berinisial MIS. Hingga saat ini status Jaksa Hari Sutopo masih dipertimbangkan dari pelbagai aspek sambil terus melakukan penyelidikan.
"Kalau hanya sekadar hubungan satu kali atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pidana, tapi kalau dari segi hukum salah, akan kita copot," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, saat ditemui, Selasa, 29 November 2011.
Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Surabaya, Marwan menyatakan Jaksa Hari memang mengakui ada hubungan dengan MIS pada saat dirinya masih bertugas di Kejari Surabaya.
Dalam pemeriksaan itu, pihak kejaksaan juga masih dalam proses membuktikan anak tersebut adalah anak Jaksa Hari atau bukan. Selain itu, tuduhan penculikan terhadap sang anak juga harus dibuktikan, karena ada kemungkinan sebelumnya si anak dititipkan ketika melahirkan pada tahun 2009.
"MIS itu sejak keluar menuduh Jaksa Hari Sutopo mengambil anaknya, tapi Jaksa Hari merasa tidak pernah mengambil," katanya.
Penyelidikan ini juga semakin sulit, menurut Marwan, karena MIS pada saat ini telah menghilang. Atas dasar ketidakjelasan keberadaan MIS, kasus ini akhirnya ditangani polisi. "Biar polisi yang akan membuktikan adakah keterlibatan Jaksa Hari," katanya.
Selama pemeriksaan berlangsung, Marwan mengatakan Jaksa Hari untuk sementara waktu ditarik dari Kejaksaan Negeri Lamongan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jaksa Hari diduga telah melakukan tindakan asusila pada seorang tahanan wanita berinisial MIS, 37 tahun. MIS melapor ke Kepolisian Jawa Timur karena mengaku kerap digauli Jaksa Hari hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Tindakan asusila ini dilakukan Jaksa Hari ketika MIS masih menjadi tahanan di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, pada tahun 2009.
MIS ditahan atas kasus penggelapan di PT ASCO. Hingga saat ini pihak Kejati dan Kepolisian masih memeriksa para saksi, seperti para jaksa lain, sopir mobil tahanan, penjaga rutan, dan resepsionis hotel yang diduga sebagai tempat tindakan asusila Jaksa Hari.
FRANSISCO ROSARIANS