TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menyatakan sebanyak 15.690 suara dari pemilihnya beralih ke Partai Amanat Nasional (PAN) di provinsi tersebut.
Gugatan itu disampaikan kuasa hukum PDIP, Rikardus Sihura, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Mei 2024. Rikardus menyebutkan adanya peningkatan suara yang diterima PAN di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Menurut pemohon telah terjadi penambahan perolehan suara PAN akibat penambahan di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara,” ujar Rikardus dalam ruang persidangan.
Dia merinci, menurut formulir C hasil pemohon, suara PAN sebanyak 487, sedangkan suara yang ditetapkan Termohon adalah 1.294, sehingga didapatkan selisih 807 suara.
Tak hanya itu, Rikardus kemudian menambahkan, penambahan suara PAN juga terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menyebut penambahan suara mencapai 5.488.
“Menurut C hasil oemohon, suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," ungkap Rikardus.
Lebih lanjut, Rikardus mengungkapkan, perpindahan suara terjadi juga di beberapa TPS di Banjarmasin, yakni ada 9.395 suara. Dia merinci, menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon yakni 20.955 suara.
Dengan demikian, Rikardus menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan suara untuk PAN dengan total sekitar 15.690 suara. Dia mengatakan seharusnya perolehan suara PAN adalah 262.315, namun karena penambahan yang dilakukan oleh pihak tergugat, total suara PAN yang ditetapkan menjadi 278.005 suara, seperti yang ditetapkan oleh KPU.
"Terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN," imbuh Rikardus.
Kamis, 2 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Agenda sidang yaitu memeriksa 81 perkara, ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan. Adapun sidang masihdiadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.
Panel I diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel II oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, kemudian panel III oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi