TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Saleh, mengatakan KPU masih meraba-raba mempersiapkan jawaban untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan PDIP. Alasannya, KPU belum mengetahui pasti isi objek gugatan dari tim kuasa hukum PDIP.
"Hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," kata Saleh usai menjalani sidang gugatan PDIP di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara tertutup itu, Saleh mempertanyakan objek gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum PDIP.
Saleh mengaku KPU menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024. Alasan menggunakan SK itu karena sudah diputuskan oleh MK. Namun, Saleh heran karena dalam surat kuasanya, PDIP tak mencantumkan Surat Keputusan KPU 360.
"Tapi, dalam gugatannya mencantumkan objeknya adalah 360, walaupun nanti ini akan diperbaiki, kami tidak paham juga," kata Saleh.
Di sisi lain, Saleh mengatakan, hakim MK meminta KPU membawa SK KPU nomor 504 Tahun 2024. SK itu menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih di Pilpres 2024 pada Rabu 24 April 2024 atau setelah putusan MK.
Menurut Saleh, hakim PTUN mempertanyakan, objek gugatan PDIP berangkat dari mana. Apakah penetapan calon, penerapan nomor urut, atau SK KPU.
Berdasarkan hal itu, KPU mengaku belum paham betul mengenai isi gugatan dari kuasa hukum PDIP. Ia mengaku bingung apa yang menjadi acuan untuk mempersiapkan jawaban.
"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuan kan," kata Saleh.
Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili. “Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.
Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process.
Pilihan Editor: Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?