TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Chuck Suryosumpeno datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu, 7 November 2018. Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan Chuck akhirnya datang setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
"Saya dengar laporannya hadir. Setelah ketiga kalinya dipanggil baru hadir. Sebelum ini dipanggil berulangkali tidak hadir. Sekarang baru hadir," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 November 2018.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Jaksa Tersangka Kasus Korupsi
Chuck diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi. Chuck adalah jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.
Tak hanya Chuck, Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.
Tim Satgassus Kejaksaan Agung, termasuk Chuck, sebelumnya telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Sebab, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
Baca: Pengacara Chuck Bantah Ajukan Damai dengan Jaksa Agung
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan tersebut.
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka Korupsi Aset
Tanah seluas 45 hektare di Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
Adapun terkait uang Rp 20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp 5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 hektare hanya mendapatkan penerimaan Rp 2 miliar dari nilai transaksi Rp 6 miliar. Dari hasil penelusuran Kejaksaan Agung, tanah itu diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, istri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp 12 miliar. Ardi baru membayar Rp 6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp 4 miliar lainnya.