TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2017, Kejaksaan Agung memberikan hukuman disiplin terhadap 207 orang jaksa. Sebanyak 61 jaksa menerima hukuman disiplin ringan, 95 jaksa menerima hukuman disiplin sedang dan 51 menerima hukuman disiplin berat.
Dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan. Dua jaksa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sedangkan lima jaksa lain diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
"Tidak ada ada kompromi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya pada Selasa, 9 Januari 2018.
Baca: Curhat Jaksa Agung Soal Perbedaan Wewenang dengan KPK
Sebanyak 22 jaksa penerima hukuman berat lainnya dihukum berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dua jaksa menerima pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 15 jaksa menerima pembebasan dari jabatan fungsional dan 5 jaksa menerima pembebasan dari jabatan struktural.
Terhadap jaksa yang diberhentikan, Prasetyo mengatakan bahwa hukuman yang diterima tidak hanya secara kedinasan. Dia mengatakan bahwa bagi yang terbukti menyelewengkan jabatan akan diusut tindak pidananya. "Tidak hanya dipecat di dinas, itu juga di pidananya," kata dia.
Baca: Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
Dalam data pencapaian bidang pengawasan Kejaksaan Agung 2017, total laporan pengaduan yang diterima berjumlah 1.294 laporan. Sebanyak 801 laporan diselesaikan dan 505 lainnya masih dalam proses.
Dari laporan yang diselesaikan, 195 laporan terbukti, 440 tidak terbukti dan 156 laporan dilimpahkan bidang teknis. Beberapa laporan yang menarik perhatian masyarakat melibatkan penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa laporan yang ditangani KPK adalah kasus yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Bengkulu Parlin Purba, Asisten Intelijen Bengkulu Edy Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.