TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP secara tertutup pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.
Pantauan Tempo, sidang dengan agenda pembacaan pendahuluan gugatan soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kartika, PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Sejumlah awak media tampak tertahan di pintu Ruang Kartika. Seorang petugas keamanan PTUN Jakarta tidak memperbolehkan awak media meliput jalannya sidang. Alasannya, sidang digelar secara tertutup.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah proses pemeriksaan administrasi. Sidang kali ini dilakukan secara tertutup.
"Yang hadir hari ini hanya Tim Hukum PDIP karena tertutup sidangnya," kata Gayus di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengatakan, Tim Hukum sudah membawa berkas-berkas administrasi. Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.
"Nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan tergugat akan terungkap nanti dasar-dasar kevalidannya," kata Gayus.
Perjalanan gugatan PDIP ke KPU
Adapun gugatan PDIP ini berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP menilai KPU menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR. Atas dasar itulah, Tim Hukum PDIP kemudian menggunggat KPU ke PTUN pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.
Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut.
"Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut," kata Idham, Ahad, 28 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Menurut Idham, KPU telah melaksanakan pencalonan Pilpres 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
"Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) mengaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi," kata Idham.
Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN." KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham.