TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua Indonesia, Soeharto, yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendapat protes dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Soeharto tidak bisa diangkat jadi pahlawan karena tak hanya soal tercela, tapi dosa-dosa kejahatan kemanusiaan itu,” kata politikus PDIP, Guntur Romli, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 29 September 2024.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia patut diberi gelar pahlawan nasional.
Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat umum dan syarat khusus ditetapkannya seseorang menjadi pahlawan nasional
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Syarat khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
ALFITRIA NEFI P | ANNISA FEBIOLA | FANI RAMADHANI
Pilihan Editor: Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?