TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara, Larasati Moriska, mencetak sejarah sebagai anggota termuda di periode 2024-2029. Wanita berusia 22 tahun itu baru saja menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya, Tangerang.
Larasati Moriska juga terpilih sebagai pimpinan sementara DPD dan MPR RI selaku wakil ketua. Dia akan mendampingi Ketua sementara Ismeth Abdullah yang tercatat sebagai anggota DPD tertua, berusia 78 tahun. Keduanya akan memimpin agenda pengucapan sumpah janji anggota DPD RI masa jabatan 2024-2029.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD RI tertua sebagai ketua dan anggota DPD RI termuda sebagai wakil ketua, dalam agenda Pelantikan Calon Anggota MPR/DPR/DPD Terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
“Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR/DPD/MPR, tertua dan termuda,” kata Rahman, Selasa, 1 Oktober 2024.
Lantas, siapa sebenarnya Larasati Moriska yang jadi anggota DPD RI termuda? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Profil Larasati Moriska
Larasati Moriska adalah anggota DPD RI terpilih dari Dapil Kalimantan Utara (Kaltara). Baru berusia 22 tahun, Larasati tercatat sebagai anggota termuda DPD RI seluruh Indonesia. Dia juga baru saja mendapatkan gelar sarjana bisnis dari Universitas Prasetiya Mulya, Tangerang.
Larasati merupakan anak dari pasangan Asni Hafid dan Nardi Aziz. Kedua orangtuanya bukan lah sosok sembarangan. Nardi adalah mantan Ketua DPRD Nunukan, sementara Asni adalah anggota DPD (senator) dari Kalimantan Utara.
Larasati disebutkan sebagai tokoh muda yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah serta penguatan representasi Kaltara di tingkat pusat. Karier politiknya yang cemerlang sejak usia muda menggambarkan kepercayaan masyarakat terhadap sosok muda yang visioner dan progresif ini.
Keterpilihannya bukan hanya karena usia muda, tetapi juga karena kompetensi dan kapabilitasnya dalam memahami isu-isu strategis yang dihadapi di Kaltara. Sebagai Generasi Z Kaltara, ia diharapkan dapat membawa harapan besar bagi pembaharuan politik di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Larasati pun berharap kehadirannya di Parlemen menjadi langkah awal bagi lebih banyak anak muda untuk terlibat dalam politik.
“Ini bukan hanya tentang usia, tetapi tentang ide-ide baru, semangat, dan keberanian untuk melakukan perubahan yang nyata bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai pimpinan sementara DPD/MPR RI, Larasati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalannya sidang berlangsung dengan lancar dan khidmat. Pasalnya, acara ini akan menjadi momen penting bagi seluruh anggota DPD/MPR RI untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas mengawal kepentingan daerah masing-masing.
Harta Kekayaan Larasati Moriska
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui bahwa Larasati Moriska memiliki harta kekayaan senilai Rp242 juta.
Dia pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 3 September 2024 untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Kalimantan Utara.
Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp 178.000.000
- Tanah Seluas 1.246 m2 di Kab / Kota Nunukan, Hibah Dengan Akta: Rp58.000.000
- Tanah Seluas 3.000 m2 di Kab / Kota Nunukan, Hibah Dengan Akta: Rp120.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: -
- Harta Bergerak Lainnya: -
- Surat Berharga: -
- Kas dan Setara Kas: Rp64.750.000
- Harta Lainnya: -
- Utang: -
Dari dua aset berupa tanah dan kas yang dimiliki, total seluruh harta kekayaan Larasati adalah Rp242.750.000. Dia tidak memiliki kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya. Dia juga tercatat tidak mempunyai utang.
ANTARA | ANDRY TRIYANTO TJITRA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya