TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, memilih tidak mengikuti proses pelantikan di Gedung DPR hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Adapun keputusan Tia tidak mengikuti pelantikan itu, disebut untuk fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi clear dulu itu permasalahan di PN Jakarta Pusat, walaupun nanti akan kembali jadi anggota DPR, tapi setelah nama baiknya dipulihkan dulu," kata kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Oktober 2024.
Seandainya Tia Rahmania tetap mengikuti proses pelantikan pada hari ini, menurut dia, kemungkinan bakal dianggap tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tia akan menjalankan sidang di PN Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2024.
"Untuk saat ini enggak mungkin, enggak mungkin Bu Tia ingin dan mau menerima (pelantikan) itu, dengan statusnya yang masih ada itu kan (bermasalah dengan internal PDIP)," ujar Purba.
Adapun Tia Rahmania dianggap terbukti menggelembungkan suara untuk Dapil Banten I. PDI Perjuangan pun sudah memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader partainya.
Batalnya Tia Rahmania melaju ke Senayan juga sudah didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024. Walhasil Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif Dapil Banten I.
Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri atas pemecatannya sebagai kader oleh PDIP. Sebab pemecatan ini pula yang menjadikan dirinya tak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih.
Gugatan ini dilayangkan kepada tiga pihak, yaitu Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Tia Rahmania dijadwalkan melakukan persidangan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Ruang Soebakti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.
Pilihan editor: Edison Gwijangge Harap Anggota DPR Baru Beri Atensi ke Penanganan Konflik Papua