Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

image-gnews
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Wihadi Wiyanto mengatakan rapat paripurna untuk mengesahan perubahan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi undang-undang akan digelar, Kamis pekan ini. Pengesahan perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden ini bersamaan dengan pengesahan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

Sesuai hasil pembahasan Baleg dan pemerintah terhadap draf perubahan UU Wantimpres yang diperoleh media ini, terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. Berikut ini sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan UU Dewan Pertimbangan Presiden:

Sejajar dengan Lembaga Negara Lain

Pasal 2 : Mengatur bahwa Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga negara lain. Pasal ini mengubah ketentuan pasal sebelumnya yang menempatkan Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah presiden.

Tak Ada Batasan Jumlah Anggota

Pasal 7 Ayat 1 : Memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan sebelumnya, Dewan Pertimbangan Presiden beranggotakan delapan orang.

Syarat Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Ada tujuh syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Tapi dari semua syarat tersebut, di rumusan terbaru tidak lagi mewajibkan anggota punya keahlian khusus dalam memberikan pertimbangannya kepada presiden. Adapun syarat tersebut adalah :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga negara Indonesia;
c. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai sifat kenegarawanan.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Berstatus Pejabat Negara

Pasal 9 Ayat 4 : Mengatur bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden berstatus pejabat negara. Pasal ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Dewan Pertimbangan Presiden.

Pimpinan Partai Politik Bisa Jadi Anggota

Pasal 12 Ayat 1 : Mengatur bahwa pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan dapay menduduki kursi Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam ketentuan sebelumnya, pimpinan partai dan ormas justru dilarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pengajar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai saat ini revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden tidak mendesak dilakukan. Apalagi lembaga tersebut tidak begitu berkontribusi bagi jalannya pemerintahan. Di samping itu, kata Bivitri, presiden sudah dibantu oleh anggota kabinetnya dalam menjalankan pemerintahan.

Peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Clarisa Intania, mengatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang tak terbatas itu justru sarat dengan upaya bagi-bagi kekuasaan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. “Penambahan ini justru akan membebani anggaran,” kata Clarisa.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor : Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

8 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

9 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

13 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sebut Jokowi Tidak Pantas Duduki Kursi Wantimpres

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Presiden Jokowi tidak pantas duduki jabatan Wantimpres. Mengapa?


UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

7 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
UU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco Bilang untuk Penguatan Lembaga

Dasco mengatakan, dengan adanya UU Wantimpres itu, Prabowo bisa mendapat pertimbangan dari para dewan tersebut dalam menjalankan kerja pemerintahan.


Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

7 hari lalu

Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Sembilan nama anggota Wantimpres adalah, Politisi Senior PDI-P Sidarto Danusubroto,  Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, politisi PPP Mardiono, pengusaha Dato Sri Tahir. TEMPO/Subekti.
Didorong Budi Arie Jadi Wantimpres, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo

Jokowi menegaskan bahwa dirinya usai purnatugas akan kembali ke kampung halaman di Solo ketika ditanya soal dorongan agar ia masuk Wantimpres.