Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada besok, Kamis, 19 September 2024.

Dia mengatakan dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Baleg DPR bersama dengan pemerintah. Artinya, kata dia, RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.

“Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah),” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Legislator dari Partai Gerindra itu juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.

Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.

Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. “Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” kata Wihadi.

Perubahan pada RUU Kementerian dan RUU Wantimpres

Sebelumnya, pada Senin, 9 September lalu, RUU Kementerian Negara disetujui oleh Baleg DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden akan dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Terdapat penyisipan pasal, yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri. Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

RUU Kementerian Negara juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah  soal lembaga nonstruktural.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

42 menit lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

4 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan UU APBN 2025 Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

DPR menyetujui RUU RUU APBN 2025 menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.


Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

4 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

5 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

9 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.


Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

10 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono saat bertemu wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kontroversi dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Hasil pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden masih menyisakan pasal kontroversial. Dewan Pertimbangan Presiden akan sejajar lembaga negara lain.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.