TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada besok, Kamis, 19 September 2024.
Dia mengatakan dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Baleg DPR bersama dengan pemerintah. Artinya, kata dia, RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.
“Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah),” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Legislator dari Partai Gerindra itu juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.
Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. “Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” kata Wihadi.
Perubahan pada RUU Kementerian dan RUU Wantimpres
Sebelumnya, pada Senin, 9 September lalu, RUU Kementerian Negara disetujui oleh Baleg DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden akan dapat menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Terdapat penyisipan pasal, yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri. Kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
RUU Kementerian Negara juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.