TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini Kamis, 19 September 2024. Selain itu, DPR UU Kementerian Negara serta UU Keimigrasian.
Ketiganya akan disahkan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024. "Hasil kemarin waktu rapat kan sudah jelas bahwa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat, kemungkinan dalam pekan ini," katanya saat ditemui di Senayan pada Selasa, 17 September 2024.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, kemungkinan rapat paripurna untuk ketiga UU tersebut digelar pada Kamis ini. Dia menyebut, sudah ada rapat pimpinan atau rapim terkait ini.
Begitu pula dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, yang menyebut kemungkinan besar rapat paripurna bakal digelar Kamis pekan ini. "Ya, jadwal Paripurna itu kalau gak selasa, Kamis. InsyaAllah Kamis. Kalau gak, ya hari Selasa (depan). Insyaallah minggu ini dan minggu ini tinggal hari Kamis," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa.
Awiek menuturkan, keanggotaan Wantimpres merupakan hak prerogatif presiden. Perihal cocok atau tidaknya, kata dia, tergantung kepada presiden nantinya. "Kan sudah ada syarat-syaratnya dalam Wantimpres itu. Siapapun yang memenuhi syarat itu, ya silakan presiden pilih di antara sekian banyak tokoh di Indonesia yang dianggap memenuhi syarat," kata dia.
Dalam rapat sebelumnya pada 10 September 2024, seluruh fraksi di DPR sepakat membawa ketiga UU ke rapat paripurna. Baidowi mengatakan, masih ada kemungkinan bagi partai untuk menarik persetujuannya. Di dalam dunia politik, kata dia selalu ada kemungkinan.
"Jadi kalau misalkan dalam rapat resminya tidak menarik dukungan, ya berarti setuju. Kalau hanya ngomong di media kan gak bisa kita anggap sebagai keputusan resmi," tutur Awiek.
Pilihan editor: Pemberontakan Madiun 1948, Ketika Kekuatan Kiri Terkoyak