Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR dan pemerintah, menyepakati perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Wantimpres Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Hal ini sekaligus membatalkan usulan DPR yang mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR pada Selasa, 10 September 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR turut mendorong perubahan usulan nomenklatur ini. 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan meski DPR sempat mengusulkan usulan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, namun seiring berjalannya waktu terjadi perkembangan diskusi yang membuat Senayan membatalkan usulan tersebut. 

Ia pun mempersilakan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk mengemukakan keputusannya terhadap usulan DPR. "Kami setuju Pak Ketua, ditambah Republik Indonesia seperti tadi," kata Abdullah di ruang rapat Baleg DPR, Selasa. 

Baidowi membalas dengan melemparkan pertanyaan kepada peserta rapat "Setuju ya? Dibungkus nih," kata dia yang diselingi jawaban setuju dari para peserta rapat.  

"Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ya," kata Baidowi diselingi ketukan palu sidang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, sebelumnya Baleg DPR mengusulkan agar nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Perwakilan Agung. Namun, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan nomenklatur tersebut tak diubah. 

Pada rapat ini, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir DIM dengan rincian 27 DIM bersifat tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi dan penambahan baru sebanyak 3 butir. 

Seusai rapat, Baidowi menjelaskan jika figur yang diberi amanah menjadi Wantimpres RI tidak diperkenankan untuk mengisi jabatan lainnya. "Tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya," kata Baidowi.

Pilihan Editor: Terima Surpres, Baleg DPR Bakal Segera Bahas RUU Wantimpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

8 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

Perjalanan politik bos Lion Air Group, Rusdi Kirana hingga kini menjadi Wakil MPR. Katanya, ia akan fokus di parlemen dan pensiun dari bisnisnya.


Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

3 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Alzahra Mahesa, dilantik dalam usia 23 tahun. Foto: tangkap layar YouTube DPR.
Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.


Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan smelter tembaga dan pemurnian logam mulia PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 23 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Jokowi Serahkan Prabowo soal Keputusan jadi Wantimpres

Presiden Jokowi berulang kali sempat mengatakan bahwa dia akan pulang ke Solo setelah purnatugas pada 20 Oktober 2024.


UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

13 hari lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet

Feri Amsari sebut pengesahan UU Kementerian Negara tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memegang hak prerogatif untuk merancang kabinet.


UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

13 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo

Fakta-fakta penting di UU Kementerian yang baru disahkan


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

14 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

14 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

15 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

15 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

15 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.