Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna. Semua fraksi setuju untuk mengesahkan perubahan ketiga UU Keimigrasian tersebut saat rapat paripurna di masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 11 September 2024.

Dalam pemaparannya, Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian Achmad Baidowi menjelaskan ada enam pasal yang mengalami perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Berikut poin-poin perubahan dalam RUU Keimigrasian yang akan disahkan dalam rapat paripurna.

1. Perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Keuda, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.

2. Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

3. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. Lima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Kemudian tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

5. Perubahan Pasal 117 terkait konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM  Supratman Andi Agtas menyampaikan 52 daftar inventarisasi masalah atau DIM  dalam RUU Keimigrasian. Dari jumlah tersebut 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.

Salah satu DIM yang diusulkan Kemenkumham yakni tambahan pasal pengaturan penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan penggunaan senjata api bertujuan untuk bela diri.

"Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan di beberapa institusi seperti Bea Cukai dan KLHK itu dibekali senjata," kata  Silmy saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, 11 September 2024.

Dengan begitu, Silmy mengatakan perlu adanya pengaturan baru dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Adapun bunyi usulan Pasal tersebut yakni "dalam melaksanakan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Silmy mengatakan ketentuan soal penggunaan senjata api tersebut perlu diupayakan untuk mencegah gugurnya petugas keimigrasian. Dia mengatakan pada 2023 ada petugas imigrasi yang tewas saat proses pendampingan kawanan teroris.

"Ketika itu anggota kami tidak bersenjar dan menelan korban. Ini hal yang perlu untuk mendapat dukungan sarana bela diri," katanya.

Pilihan Editor: Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

3 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pengamat Sarankan DPR Reformulasi Alih-alih Lakukan Penambahan Komisi

Menurut Arif, DPR dapat mengambil langkah yang lebih substansial ketimbang melakukan penambahan jumlah komisi.


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

20 jam lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Ragam Reaksi atas Beredarnya Nama-nama Kementerian Kabinet Prabowo

Dasco mengatakan kabinet Prabowo mendatang akan berisi 44-46 kementerian.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

20 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

23 jam lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal DPR Bentuk Badan Aspirasi Rakyat

Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan dewan atau AKD baru oleh DPR menuai tanggapan negatif dan positif dari sejumlah pakar.


Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Daftar Bocoran 13 Komisi DPR Beredar, Sejumlah Kementerian Dipecah

Bocoran sementara 13 komisi di DPR yang akan bermitra dengan sejumlah kementerian/badan/lembaga.


Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

1 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Tolak Revisi UU MK, Mahfud Md: Ingin Tendang Hakim Kritis

Mahfud Md tak setuju karena revisi UU MK sudah pernah dilakukan pada 2020.


DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) memimpin rapat paripurna usai Penetapan Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Finalisasi Alat Kelengkapan Dewan Siang Ini, Dibawa ke Paripurna Selasa Depan

Dasco menuturkan, jumlah komisi DPR yang sedang digodok saat ini menyesuaikan dengan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.


Kata Para Pimpinan DPR RI soal Kapan Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Adies Kadir (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Para Pimpinan DPR RI soal Kapan Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan

Para pimpinan DPR angkat bicara soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri atas komisi-komisi dan badan-badan di DPR.