TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan tidak ada jemaah haji reguler yang baru mendaftar langsung berangkat ibadah haji pada 2024. “Haji reguler itu clear. Tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini,” kata Anna Hasbie dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 9 September 2024.
Anna mengatakan, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), masa tunggu tercepat jemaah haji reguler yang berangkat pada 1445 H mendaftar pada 2020 sebanyak empat orang dan mendaftar pada 2021 sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
“Jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya. Jadi sudah sesuai nomor urut porsi,” kata Anna.
Selain itu, ada 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini dan mereka mendaftar pada 2019. Jumlah ini cukup banyak karena secara ketentuan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.
“Jadi mereka berangkat karena secara dokumen memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” kata Anna.
Untuk Haji Khusus, Anna Hasbie mengatakan, Siskohat mencatat ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun ini. Istilah yang digunakan adalah nol tahun. Data ini juga sudah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
“Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.
Sebelum, anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan mereka menemukan sejumlah ketidaksesuaian berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh penyelenggarah ibadah haji khusus atau PIHK. Hal itu disampaikannya seusai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK, pada Senin 1 Agustus 2024.
“Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar,” kata Wisnu dalam rilis yang diterima, Selasa 2 Agustus 2024.
Dari data yang diperoleh, teridentifikasi sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya, yaitu masa tunggu nol tahun.
Anggota Komisi VIII DPR ini menyampaikan pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kami menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024. Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wisnu.
Hal ini, sambung Wisnu, menimbulkan dugaan adanya manipulasi data dalam Siskohat. Menurut Wisnu, Pansus sedang mendalami dugaan manipulatif itu. Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024.
Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan undang-undang.
Pilihan editor: Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan