TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek tengah menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, pihaknya menyiapkan Permendikbud anti-bullying baru agar kejadian perundungan serupa tidak terulang.
"Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," imbuh Haris dalam rilis beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Kemenkes akan usulkan ini
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes juga akan dilibatkan dalam penggodokan Permendikbud tersebut. Namun, sejauh ini, pembahasan belum sampai tahap Kemenkes memberikan usulan.
"Masih tahap awal sekali informasinya. Kita belum tahu seperti apa nanti bentuk peraturan perundangan atau pembahasannya ke depan," kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.
Nadia mengatakan, Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya Perundungan di lingkungan PPDS. Hal-hal itu sudah tertuang dalam instruksi menteri kesehatan. "Nanti aturan-aturan itu yang disinergikan dalam aturan Permendikbud," kata Nadia.
Kemenkes akan mengusulkan supaya ada kerja sama atau perjanjian kerja antara rumah sakit vertikal -rumah sakit di bawah naungan Kemenkes- dengan fakultas kedokteran.
Jam kerja
Kerja sama ini misalnya, lanjut Nadia, dalam menentukan jam kerja mahasiswa PPDS sehingga tidak melebihi kapasitas.
"Dari situ hal-hal terkait misal pelayanan di Rumah Sakit berlebihan sehingga jam kerja melebihi kapasitas. Ini salah satu yang diatur. Ini juga salah satu upaya pencegahan perundungan," kata Nadia.
Nadia mengatakan, rencana itu didasarkan banyaknya mahasiswa PPDS yang bekerja melebihi kapasitas jam kerja. Dalam seminggu, mahasiswa PPDS bisa berkerja lebih dari 40 jam. Masalah jam kerja itu berbahaya bagi kesehatan mahasiswa.
"Jam kerja lebih tapi waktu istirahat sedikit," katanya.
Belum lagi, lanjut Nadia, mahasiswa PPDS selama bertugas melakukan berbagai macam pelayanan di RS. Mereka melakukan kegiatan berjaga hingga memberikan pelayanan di poliklinik. Namun, semua kegiatan itu tak mempertimbangkan jam kerja sesuai standar.