TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memperbolehkan calon kepala daerah melakukan kampanye di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait aturan kampanye di kampus tersebut.
Mantan Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU harus segera membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai aturan teknis kempanye di kampus itu.
“Jangan sampai, kampanye nanti bisa jadi permasalahan,” kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin, 16 September 2024.
Menurut Ilham, KPU perlu mengatur aturan teknis kampanye, mulai dari bentuk izin hingga teknis para kontestan melakukan kampanye.
Setelah membuat Peraturan KPU, KPU harus melakukan sosialisasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Bimbingan teknis juga perlu dilakukan. Pun sosialisasi juga harus dilakukan kepada pihak kampus, mahasiswa, dan masyarakat.
“Saya khawatir kalau tidak disosialisasi dengan baik. Akan ada pemahaman putusan MK berbeda satu sama lain,” kata Ilham.
Berorientasi politik dan dialektika
Senada Ilham, pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu perlu diikuti PKPU tentang kampanye dalam kampus. Peraturan KPU itu harus memastikan hadirnya kampanye berorientasi politik dan dialektika gagasan.
Menurut Titi, kampus merupakan wadah tepat untuk menguji visi-misi dan program pasangan calon. Kampus juga menjadi tempat mengupas tuntas program pasancan calon. Sivitas akademika bisa menjadi instrumen yang sesuai untuk memastikan pemimpin yang berkapasitas.
Namun, pihak kampus tidak boleh bias dalam melakukan kampanye di kampus. Pihak kampus harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Pun pihak kampus tidak boleh melakukan politik praktis.
“Prinsip utama kampanye harus izin penanggung jawab, tanpa atribut, dan memberlakukan dengan adil dan setara,” kata Titi.
Adapun MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye kepala daerah di perguruan tinggi. Hal itu tertuang di dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.
Mahasiswa UI, Sandy Yudha bersama Stefanie Gloria, merupakan pemohon yang mengajukan perkara itu. Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.