TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Angket atau Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya meyakini Kementerian Agama melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.
Wisnu mengatakan pelanggaran tersebut terkait dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 slot. Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jelas Wisnu, kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000. Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
“Ketentuan kuota jemaah haji berdasarkan rapat tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.
Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan. Menurut Wisnu, pembagian tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
Lebih lanjut, kata Wisnu, Kemenag tak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori. Sebab, ketentuan pembagian kuota haji telah diatur dalam Keppres tentang BPIH.
“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengatakan keputusan Kemenag membagi kuota tambahan menjadi dua kategori tersebut juga tanpa melibatkan DPR dan berpotensi melanggar UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota haji tambahan itu, kata Wisnu, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.
“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.
Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
Diberitakan sebelumnya, Panus Haji saat ini sedang melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk mengetahui pembagian kuota haji dari otoritas setempat. Selain itu, Pansus juga akan mengecek fasilitas yang digunakan jemaah saat ibadah haji 2024.
“Setelah temuan ini disusun dan lengkap, Pansus pasti akan memanggil Menteri Agama,” kata John Kenedy Aziz, anggota Pansus dari Fraksi Golkar. Aziz optimistis kerja Pansus bisa rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.
Adapun Menag Yaqut Cholil Qoumas menghormati kerja Pansus Haji. Ia enggan berkomentar soal temuan-temuan Pansus yang menyeret namanya.
Yaqut mengatakan dirinya siap memberikan penjelasan kepada Pansus jika ada surat panggilan. Dia pun menantang Pansus untuk mengungkapkan temuan-temuan soal penyelenggaraan haji. "Kalau Pansus menemukan itu silahkan dibuka. Saya persilakan semua," katanya.
Pilihan editor: Ceria dan Petrokimia Gresik Sosialisasi Budidaya Pertanian di Kecamatan Wolo