Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo KPK. Dok Tempo
Logo KPK. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas (Pansel Capim dan Cawas) Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 40 peserta yang lolos tahapan penilaian profil Capim KPK. Dalam daftar tersebut, tidak ada nama mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Giri Suprapdiono.

"Yang dinyatakan lulus masing-masing sebanyak 20 orang Calon Pimpinan (Capim) KPK dan sebanyak 20 orang Calon Dewan Pengawas (Cawas) KPK," kata Yusuf Ateh sebagai ketua Pansel Capim dan Cawas KPK yang dikutip dari setneg.go.id

Tercoretnya Giri sekaligus menambah deretan empat mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK dan bergabung dalam organisasi IM57+ gugur di seleksi Capim KPK.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada empat koleganya yang ikut mendaftar dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim KPK) periode 2024-2029.

Keempat orang tersebut adalah mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Herry Muryanto; mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan (Dikyanmas) KPK, Giri Suprapdiono; mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan; dan mantan Kabag Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.

Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti Koesniar sudah gugur di tahap tes tertulis seleksi Capim KPK.

Tidak hanya itu, Praswad Nugraha juga mengatakan ada tokoh lain yang tidak diloloskan dalam Capim KPK tersebut. Diantaranya ada Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widyoko. Praswad juga merasa heran terhadap Pansel KPK yang menolak sosok yang menganalisis indeks korupsi Indonesia tiap tahun tersebut.

Kemudian, dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat 13 September 2024, ada Sudirman Said, seorang pegiat antikorupsi yang juga ikut tidak diloloskan. Menurut Praswad, Sudriman pernah menguak kasus korupsi besar "Papa Minta Saham" yang ketika itu melibatkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.

"Ini yang membuat kami heran. Pimpinan KPK itu model orang yang harus seperti apa?" ujar Praswad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain keempat anggota IM57+ yang gagal melaju dalam tahap seleksi Capim KPK selanjutnya, ada Nurul Ghufron yang juga gugur dalam seleksi capim KPK. Pansel KPK menggugurkan Nurul Ghufron karena divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK dan dianggap menggunakan pengaruhnya untuku memuluskan ASN di Kementerian Pertanian.

Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.

Oleh sebab itu, dengan tidak diloloskannya beberapa calon yang memiliki sepak terjang dan berpotensi untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia tersebut membuat Praswad Nugraha menduga curiga. Dirinya curiga adanya intervensi Istana karena adanya peluang dari undang-undang itu sendiri. Pasal 30 Undang-Undang KPK menyebutkan pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. Untuk proses usulan tersebut, pemerintah membentuk pansel.

Praswad pun menambahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mekanisme pemilihan pimpinan KPK, yakni presiden yang menentukan 10 kandidat pimpinan KPK sebelum dikirim ke DPR.

Melalui aturan tersebut, menurut penafsiran Praswad, Pansel KPK selama ini tidak berwenang menentukan nama-nama kandidat yang lolos seleksi. "Panitia Seleksi KPK hanya sebatas panita. Mereka hanya membantu administrasi, membantu ters tertulis hingga wawancara," ujarnya.

Praswad melanjutnya Pansel KPK juga dinilai tidak memiliki kuasa. Hasil di tiap tahapan seleksi pun harus dilaporkan kepada presiden. "Jadi, kalau mau ditunjuk hidung, karut-marut pansel ini adalah Presiden Jokowi," tuturnya. 

HAURA HAMIDAH I NOVALI PANJI NUGROHO I HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

12 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

13 jam lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

14 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

14 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.


Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

14 jam lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.


ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

15 jam lalu

Timbunan batu mengandung mineral emas ditambang ilegal, yang siap diproses di Kolam air diduga menggunakan bahan merkuri dikelola oleh Tenaga Kerja Asing ilegal berasal dari China, di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

16 jam lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

17 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

18 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.