Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

image-gnews
Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, pada Selasa, 10 September 2024, menjelaskan temuan-temuan ini berasal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa Pansus.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 3.503 calon jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa harus menunggu, atau dikenal dengan istilah masa tunggu nol tahun. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan aturan. Ada calon jemaah yang diberangkatkan lebih awal dari jadwal, sementara yang lain diundur, menimbulkan dugaan adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur resmi.

Temuan lain yang diungkap Pansus adalah terkait usulan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang menurut Pansus berasal dari Kemenag, bukan dari Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Padahal, menurut aturan, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Tidak adanya regulasi yang jelas terkait pelunasan kuota haji juga menjadi sorotan. Pansus menemukan bahwa calon jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu mendapatkan keuntungan dalam mempercepat keberangkatan mereka.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie memberikan penjelasan soal adanya 3.503 jemaah nol tahun, yaitu yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada 2024. Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Pansus Haji.

“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi pada Senin, 9 September 2024. 

Menurut Anna, ribuan jemaah yang berangkat tanpa masa tunggu atau "nol tahun" melunasi pembayaran pada tahap pengisian sisa kuota, bukan di tahap awal. Proses ini berlangsung dari 19 Februari hingga Juni 2024. Pengisian kuota haji khusus dibagi menjadi dua bagian, yaitu 16.305 kuota utama dan 9.222 kuota tambahan. Untuk tahap I pengisian 16.305 kuota utama jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M, dilaksanakan pada 12-15 Desember 2023.

Tahap ini dikhususkan bagi tiga kelompok jemaah. Pertama, jemaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun keberangkatannya tertunda, berjumlah 2.322 orang. Kedua, jemaah yang sesuai dengan urutan nomor porsi dan berhak melunasi tahun ini, dengan total 13.806 orang. Ketiga, jemaah yang diprioritaskan karena usia lanjut (lansia), berjumlah 177 orang.

Respons Menteri Agama dan KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses kerja Pansus Haji DPR dan tidak akan memberikan komentar terkait temuan tersebut. Yaqut menegaskan bahwa ia siap memberikan penjelasan jika dipanggil oleh Pansus Haji, dan mendukung Pansus untuk mengungkap semua temuan yang relevan. 

“Itu sudah menjadi materi-materi. Biar pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukan ranah saya bicara di sini,” kaya Yaqut pada Rabu, 11 September 2024.

Selain itu, Yaqut menyebutkan keberadaan Pansus Haji merupakan salah satu wahana untuk mengungkap polemik dalam penyelenggaraan haji. “Kita semua berharap agar Pansus Haji DPR bisa bekerja secara objektif dan adil,” katanya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan kesiapan mereka untuk membantu DPR dalam mengusut dugaan pelanggaran terkait tambahan kuota haji reguler 2024. Meski belum ada permintaan resmi, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan KPK terbuka untuk bekerja sama dalam investigasi ini.

“Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR dalam melakukan investigasi. KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2024.

Latar Belakang Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

MICHELLE GABRIELA | NANDITO PUTRA | JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Menag Yaqut Tantang Buka Temuan Pansus Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

2 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

2 hari lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

2 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

3 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

3 hari lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.


Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

5 hari lalu

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi. ANTARA/ Foto: Istimewa
Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

6 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

6 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.