TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, pada Selasa, 10 September 2024, menjelaskan temuan-temuan ini berasal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa Pansus.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya 3.503 calon jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa harus menunggu, atau dikenal dengan istilah masa tunggu nol tahun. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan aturan. Ada calon jemaah yang diberangkatkan lebih awal dari jadwal, sementara yang lain diundur, menimbulkan dugaan adanya transaksi yang tidak sesuai prosedur resmi.
Temuan lain yang diungkap Pansus adalah terkait usulan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang menurut Pansus berasal dari Kemenag, bukan dari Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Padahal, menurut aturan, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Tidak adanya regulasi yang jelas terkait pelunasan kuota haji juga menjadi sorotan. Pansus menemukan bahwa calon jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu mendapatkan keuntungan dalam mempercepat keberangkatan mereka.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie memberikan penjelasan soal adanya 3.503 jemaah nol tahun, yaitu yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada 2024. Dia mengatakan data tersebut sudah diserahkan kepada Pansus Haji.
“Kami bersikap transparan. Kami serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna dalam keterangan resmi pada Senin, 9 September 2024.
Menurut Anna, ribuan jemaah yang berangkat tanpa masa tunggu atau "nol tahun" melunasi pembayaran pada tahap pengisian sisa kuota, bukan di tahap awal. Proses ini berlangsung dari 19 Februari hingga Juni 2024. Pengisian kuota haji khusus dibagi menjadi dua bagian, yaitu 16.305 kuota utama dan 9.222 kuota tambahan. Untuk tahap I pengisian 16.305 kuota utama jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M, dilaksanakan pada 12-15 Desember 2023.
Tahap ini dikhususkan bagi tiga kelompok jemaah. Pertama, jemaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun keberangkatannya tertunda, berjumlah 2.322 orang. Kedua, jemaah yang sesuai dengan urutan nomor porsi dan berhak melunasi tahun ini, dengan total 13.806 orang. Ketiga, jemaah yang diprioritaskan karena usia lanjut (lansia), berjumlah 177 orang.
Respons Menteri Agama dan KPK
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses kerja Pansus Haji DPR dan tidak akan memberikan komentar terkait temuan tersebut. Yaqut menegaskan bahwa ia siap memberikan penjelasan jika dipanggil oleh Pansus Haji, dan mendukung Pansus untuk mengungkap semua temuan yang relevan.
“Itu sudah menjadi materi-materi. Biar pansus nanti yang akan mengungkapkan benar atau tidak, itu bukan ranah saya bicara di sini,” kaya Yaqut pada Rabu, 11 September 2024.
Selain itu, Yaqut menyebutkan keberadaan Pansus Haji merupakan salah satu wahana untuk mengungkap polemik dalam penyelenggaraan haji. “Kita semua berharap agar Pansus Haji DPR bisa bekerja secara objektif dan adil,” katanya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan kesiapan mereka untuk membantu DPR dalam mengusut dugaan pelanggaran terkait tambahan kuota haji reguler 2024. Meski belum ada permintaan resmi, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan KPK terbuka untuk bekerja sama dalam investigasi ini.
“Kami mengapresiasi panitia khusus haji DPR dalam melakukan investigasi. KPK juga siap dan terbuka jika DPR ingin bekerja sama,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2024.
Latar Belakang Pembentukan Pansus Haji
Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
MICHELLE GABRIELA | NANDITO PUTRA | JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Menag Yaqut Tantang Buka Temuan Pansus Haji