TEMPO.CO, Jakarta - Guntur Soekarnoputra menegaskan presiden pertama Sukarno atau Bung Karno tidak pernah terlibat maupun mendukung pemberontakan Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia atau G30S PKI.
Pernyataan ini disampaikan Guntur saat mewakili keluarga untuk menerima surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967. TAP MPRS tersebut mencabut kekuasaan Presiden Soekarno kala itu dan menuduhnya melindungi tokoh PKI.
“Banyak fakta-fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bahwa tuduhan Bung Karno telah melakukan pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30S PKI telah terbantahkan. Sekali lagi telah terbantahkan,” kata Guntur dalam pidatonya di Gedung MPR RI, Jakarta, 9 September 2024.
Ia menyesalkan Bung Karno harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan apapun. Tindakan tersebut, kata Guntur, bukan saja tidak berperikemanusiaan, tetapi di luar akal sehat.
“Namun demikian, kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini,” katanya.
Guntur dan keluarga meminta agar nama baik Bung Karno direhabilitasi atas tuduhan pengkhianat bangsa. Ia menegaskan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga tuduhan terhadap Bung Karno telah melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan negara tidak terbukti dan gugur demi hukum.
Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan telah mencabut TAP MPRS tentang G30S PKI. Hal ini disampaikan Bamsoet dalam silaturahmi kebangsaan yang dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga.
"Sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS sebelumnya. Dari rentang waktu 1960-2002 telah menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet. "Dapat dipastikan Bung Karno adalah pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.”
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pencabutan TAP MPRS ini memiliki makna yang mendalam, bukan hanya dari segi hukum dan politik, tetapi juga sejarah bangsa Indonesia. Menurut dia, momentum ini bukan sekadar melepas beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti keadilan.
“Saya mendukung sepenuhnya atas upaya pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi,” katanya.
Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator. Ia mengatakan Pemerintah telah memberikan penghargaan konkret kepada Bung Karno, salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Melalui beleid ini Presiden menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
Pilihan editor: Bandara IKN Belum Rampung saat Jokowi Berkantor di Istana Garuda