Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

image-gnews
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dok. PDI Perjuangan.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dok. PDI Perjuangan.
Iklan

INFO NASIONAL - Guntur Soekarnoputra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR yang menyatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi. Dengan begitu, nama baik Presiden Sukarno, sang proklamator kemerdekaan, dapat dipulihkan.

Menurut Guntur, keluarga besar dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno menginginkan nama Presiden pertama RI tersebut direhabilitasi dari tuduhan pengkhianat bangsa. “Keinginan pemulihan nama baik ini bukan hanya bagi Bung Karno, tetapi yang lebih besar dari itu semua adalah kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa, khususnya generasi penerus,” ujar Guntur di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Guntur menjelaskan, keluarga besar Sukarno sudah menunggu selama 57 tahun 6 bulan demi pembersihan ini. Mereka menanti sikap perikemanusiaan dan keadilan bagi Soekarno, sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila. Dia menyesalkan Bung Karno harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan apapun. Tindakan tersebut, kata Guntur, bukan saja tidak berperikemanusiaan, tetapi di luar akal sehat.

Guntur melanjutkan, perbuatan tersebut merupakan tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun. Dia menyebut tuduhan itu memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar dan rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis, yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

“Bagi kami sekeluarga, utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami untuk rakyat, bangsa, dan negaranya, tuduhan tersebut sangatlah tidak masuk akal,” katanya. “Namun demikian, kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno pada saat ini.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan pemberontakan PKI pada pengujung September 1965 itu tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 ini juga sebagai penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditujukan kepada Sang Proklamator, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman. TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 bermula dari peristiwa G30S/PKI yang memicu ketidakpercayaan terhadap Presiden Sukarno karena dianggap dekat dengan PKI. Ketidakpuasan rakyat semakin memuncak akibat kondisi ekonomi yang buruk dan ketidakpuasan terhadap penanganan pasca-G30S.

Pada 11 Maret 1966, Sukarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang memberi Suharto wewenang luas dan memperkuat posisinya di pemerintahan. Kekuasaan Suharto semakin kokoh ketika Sukarno menyerahkan kekuasaan pada 22 Februari 1967. Pidato Sukarno juga tidak membuat MPRS merasa puas dengan pertanggungjawabannya terkait G30S/PKI. Sukarno dinyatakan gagal memenuhi ketentuan konstitusional. Situasi ini memuncak pada Sidang Istimewa MPRS pada 7-12 Maret 1967 yang menghasilkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang secara resmi mencabut mandat Sukarno dan mengukuhkan Soeharto sebagai pemimpin saat itu. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Gibran soal Peluang PDIP Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan awak media seusai meninjau pelaksanaan Peparnas 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Peluang PDIP Masuk Kabinet Prabowo

Prabowo sudah memiliki berbagai pertimbangan dalam menempatkan menterinya di kabinet.


Pegadaian Menggelar The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

2 jam lalu

Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah (kelima kanan) dalam Kick Off The Gade Sociopreneurship Challenge (TGSC) 2024 di Universitas Pertanian Bogor (IPB), pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dok. Pegadaian
Pegadaian Menggelar The Gade Sociopreneurship Challenge 2024

Pegadaian kembali menyelenggarakan The Gade Sociopreneurship Challenge (TGSC) 2024, sebagai wadah kompetisi bagi mahasiswa Indonesia untuk mempresentasikan ide-ide bisnis inovatif yang menjawab tantangan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan kewirausahaan berkelanjutan.


BKKBN Terus Menjaga TFR Tetap Seimbang

4 jam lalu

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN) Sundoyo membuka Simposium Nasional Kependudukan 2024  di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Dok. BKKBN
BKKBN Terus Menjaga TFR Tetap Seimbang

BKKBN berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di fase demografi, dengan menjaga keseimbangan Total Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total rata-rata nasional 2,10.


PDIP Diharapkan Tetap Berada di Luar Pemerintahan Meski Pertemuan Prabowo-Mega Sukses Terlaksana

4 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
PDIP Diharapkan Tetap Berada di Luar Pemerintahan Meski Pertemuan Prabowo-Mega Sukses Terlaksana

Keberadaan PDIP di luar pemerintahan Prabowo akan mewujudkan fungsi check and balances pemerintahan.


Forum Musisi Penyanyi Pandeglang Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

4 jam lalu

Para Musisi dan Penyanyi lokal di Kabupaten Pandeglang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, juga dukungan untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya di Pilkada 2024, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Forum Musisi Penyanyi Pandeglang Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Para musisi dan penyanyi lokal Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Forum Musisi Penyanyi Pandeglang, mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Banten 2024.


Tanggapan Pakar dan Gerindra ihwal Prabowo Bakal Pakai Dasi Merah Jika Diundang PDIP

6 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Tanggapan Pakar dan Gerindra ihwal Prabowo Bakal Pakai Dasi Merah Jika Diundang PDIP

Dasco tak menjawab terang-terangan apakah kelakar Prabowo tersebut merupakan sinyal kans bergabungnya PDIP ke pemerintahan mendatang.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

6 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

8 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.


Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

19 jam lalu

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan
Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto (kedua kiri) dalam Konferensi Pers The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat, 11 September 2024. Dok. KKP
Indonesia Sukses Gelar Internasional MSP Forum Pertama di Asia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menggelar "The 6th International Marine Spatial Planning (MSP) Forum di Nusa Dua


Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

19 jam lalu

Menteri Trenggono Manfaatkan Hasil Sedimentasi Laut Untuk Rehabilitasi Kawasan Morodemak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meluncurkan Model Pengembangan Kawasan Berbasis Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Perairan Morodemak