Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

image-gnews
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Pertama RI Sukarno dikenal sebagai seorang proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sisi lain, namanya juga tercoreng akibat terbitannya Ketetapan atau TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Beleid itu secara tersirat menuding Bung Karno, sapaan Sukarno, terlibat agenda pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI.

Terkini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut ketetapan tersebut. Surat pencabutan dari pimpinan MPR RI itu telah diserahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada keluarga Bung Karno, di antaranya Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024, dikutip Antara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan pemberontakan PKI pada penghujung September 1965 itu tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman yang juga hadir dalam agenda penyerahan itu.

Sejarah dan isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Disadur dari jurnal Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula ketika terjadinya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa pemberontakan itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Enam jenderal dan seorang perwira TNI diculik dan dibunuh. Jenazah mereka disembunyikan di sebuah sumur di Lubang Buaya.

Setelah pemberontakan itu gagal, rakyat Indonesia kemudian saling menaruh curiga. Salah satunya kepada Presiden Sukarno yang diduga dekat dengan PKI. Di waktu yang sama, pada 2 Oktober 1965, Bung Karno menunjuk Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) yang ditugaskan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Semenjak itu, nama Soeharto mulai naik daun dan di lain pihak nama Sukarno kian meredup. Kemudian pada 16 Oktober 1965, Sukarno menunjuk Soeharto sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat. Soeharto mulai leluasa untuk menyingkirkan unsur-unsur PKI, mulai dari ormas hingga masyarakat sipil dengan jabatan tersebut.

Perekonomian Indonesia semakin sulit pada akhir 1965, membuat rakyat yang masih marah dengan peristiwa G30S menjadi semakin berapi-api. Buntutnya, pada 10 Januari 1966 muncullah Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yang dipelopori oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).

Tritura antara lain berisi desakan pembubaran PKI, pembersihan kabinet dari unsur-unsur G30S/PKI, dan penurunan harga atau perbaikan ekonomi. Akibat tuntutan tersebut, Sukarno lantas mengubah susunan Kabinet Dwikora pada 24 Februari 1966. Namun, rakyat justru kian marah. Mereka menilai masih ada tokoh-tokoh yang dicurigai terlibat dengan pemberontakan tersebut.

Sadar akan kondisi negara yang semakin tidak kondusif, Sukarno pun memberikan surat perintah kepada Soeharto pada 11 Maret 1966, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Supersemar. Surat sakti inilah yang menjadi permulaan peralihan presiden dari Sukarno ke Soeharto. Surat perintah tersebut lalu dikukuhkan oleh MPRS melalui Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, maka “kekuasaan” Soeharto pun semakin kuat di pemerintahan. Saat itu, ia adalah orang kedua yang paling berkuasa di Kabinet Ampera setelah Sukarno. Kemudian pada 22 Februari 1967 di Istana Merdeka Kekuasaan Pemerintahan diserahkan oleh Sukarno kepada pengemban Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, yaitu Soeharto.

Sebelumnya, Sukarno pada 22 Juni 1966 juga telah memberikan pidato berjudul Nawaksara yang ditujukan kepada MPRS. Pidato itu disampaikan sebagai pertanggungjawabannya dalam menghadapi G302/PKI. Namun, MPRS tidak puas dengan apa yang telah disampaikan Sukarno. Mereka meminta Sukarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut melalui Tap MPRS No. V/MPRS/1966.

Lalu, meskipun telah dilengkapi oleh Sukarno, dalam musyawarah yang dilakukan MPRS pada 21 Januari 1967, Soekarno dinyatakan telah alpa dalam memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional. Akibat kondisi yang semakin tidak kondusif, ditambah adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR), singkat cerita, diadakan lah Sidang Istimewa oleh MPRS pada 7 hingga 12 Maret yang menghasilkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Adapun isi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menetapkan:

Ketetapan Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukarno

BAB I

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pilihah Editor: MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXiii/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

8 jam lalu

Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

Sahrin menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Anies Baswedan disebut memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran. Apa pesannya?


Jelang Pelantikan Presiden-Wapres, Kawasan Area Patung Kuda Mulai Dibersihkan

1 hari lalu

Kegiatan bersih-bersih sarana dan prasarana jalur perlintasan di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jumat (11/10/2024). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Jelang Pelantikan Presiden-Wapres, Kawasan Area Patung Kuda Mulai Dibersihkan

Menjelang pelantikan presiden dan wapres pada Ahad, 20 Oktober 2024, personel gabungan membersihkan sarana dan prasarana di kawasan Patung Kuda.


Ahmad Muzani: Alat Kelengkapan MPR Ditetapkan Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI memberikan keterangan pers usai Rapat Pimpinan MPR RI perdana di Gedung Nusantara V DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Rapat pimpinan tersebut membahas pembagian kerja para Wakil Ketua MPR RI, pembentukan alat kelengkapan MPR RI, dan persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmad Muzani: Alat Kelengkapan MPR Ditetapkan Pekan Depan

MPR sudah membahas pembentukan alat kelengkapan yang akan disahkan Selasa pekan depan.


Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

Ketua MPR mengatakan mengundang para kandidat Pilpres 2024 ke acara pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. Selain itu, apa lagi?


MPR Bakal Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pelantikan Prabowo

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
MPR Bakal Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pelantikan Prabowo

MPR akan mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke acara pelantikan Prabowo dan Gibran 20 Oktober nanti.


Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

3 hari lalu

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

Pertemuannya dengan Soeharto membuat karier Try Sutrisno melambung. Saat HUT TNI ke-79, mantan wapres ini disebut-sebut tak disalami Jokowi.


Megawati Ziarah ke Blitar, Momen Refleksi Kader Mengingat Perjuangan Sang Proklamator

4 hari lalu

Olly Dondokambey mendamping Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri melakukan Ziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Jumat (21/6/2024)
Megawati Ziarah ke Blitar, Momen Refleksi Kader Mengingat Perjuangan Sang Proklamator

Kegiatan ziarah ini tidak hanya bentuk penghormatan, tetapi juga momen refleksi bagi seluruh kader untuk kembali mengingat perjuangan dan prinsip kebangsaan yang diperjuangkan Bung Karno


Pramono Anung Dapat Pesan dari Guntur Soekarnoputra Usai Debat

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pramono Anung Dapat Pesan dari Guntur Soekarnoputra Usai Debat

Pramono Anung mengaku ditelpon oleh Guntur Soekarnoputra setelah selesai mengikuti debat perdana Pilkada Jakarta 2024.


HUT TNI ke-20 Berkabung Duka, Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S 1965

5 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
HUT TNI ke-20 Berkabung Duka, Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi Korban G30S 1965

Pemakaman 7 Pahlawan Revolusi korban G30S 1965 bertepatan dengan hari ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau HUT TNI ke-20.