Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

image-gnews
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Pertama RI Sukarno dikenal sebagai seorang proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sisi lain, namanya juga tercoreng akibat terbitannya Ketetapan atau TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Beleid itu secara tersirat menuding Bung Karno, sapaan Sukarno, terlibat agenda pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI.

Terkini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut ketetapan tersebut. Surat pencabutan dari pimpinan MPR RI itu telah diserahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada keluarga Bung Karno, di antaranya Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024, dikutip Antara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan pemberontakan PKI pada penghujung September 1965 itu tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman yang juga hadir dalam agenda penyerahan itu.

Sejarah dan isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Disadur dari jurnal Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula ketika terjadinya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa pemberontakan itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Enam jenderal dan seorang perwira TNI diculik dan dibunuh. Jenazah mereka disembunyikan di sebuah sumur di Lubang Buaya.

Setelah pemberontakan itu gagal, rakyat Indonesia kemudian saling menaruh curiga. Salah satunya kepada Presiden Sukarno yang diduga dekat dengan PKI. Di waktu yang sama, pada 2 Oktober 1965, Bung Karno menunjuk Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) yang ditugaskan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Semenjak itu, nama Soeharto mulai naik daun dan di lain pihak nama Sukarno kian meredup. Kemudian pada 16 Oktober 1965, Sukarno menunjuk Soeharto sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat. Soeharto mulai leluasa untuk menyingkirkan unsur-unsur PKI, mulai dari ormas hingga masyarakat sipil dengan jabatan tersebut.

Perekonomian Indonesia semakin sulit pada akhir 1965, membuat rakyat yang masih marah dengan peristiwa G30S menjadi semakin berapi-api. Buntutnya, pada 10 Januari 1966 muncullah Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yang dipelopori oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).

Tritura antara lain berisi desakan pembubaran PKI, pembersihan kabinet dari unsur-unsur G30S/PKI, dan penurunan harga atau perbaikan ekonomi. Akibat tuntutan tersebut, Sukarno lantas mengubah susunan Kabinet Dwikora pada 24 Februari 1966. Namun, rakyat justru kian marah. Mereka menilai masih ada tokoh-tokoh yang dicurigai terlibat dengan pemberontakan tersebut.

Sadar akan kondisi negara yang semakin tidak kondusif, Sukarno pun memberikan surat perintah kepada Soeharto pada 11 Maret 1966, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Supersemar. Surat sakti inilah yang menjadi permulaan peralihan presiden dari Sukarno ke Soeharto. Surat perintah tersebut lalu dikukuhkan oleh MPRS melalui Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, maka “kekuasaan” Soeharto pun semakin kuat di pemerintahan. Saat itu, ia adalah orang kedua yang paling berkuasa di Kabinet Ampera setelah Sukarno. Kemudian pada 22 Februari 1967 di Istana Merdeka Kekuasaan Pemerintahan diserahkan oleh Sukarno kepada pengemban Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, yaitu Soeharto.

Sebelumnya, Sukarno pada 22 Juni 1966 juga telah memberikan pidato berjudul Nawaksara yang ditujukan kepada MPRS. Pidato itu disampaikan sebagai pertanggungjawabannya dalam menghadapi G302/PKI. Namun, MPRS tidak puas dengan apa yang telah disampaikan Sukarno. Mereka meminta Sukarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut melalui Tap MPRS No. V/MPRS/1966.

Lalu, meskipun telah dilengkapi oleh Sukarno, dalam musyawarah yang dilakukan MPRS pada 21 Januari 1967, Soekarno dinyatakan telah alpa dalam memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional. Akibat kondisi yang semakin tidak kondusif, ditambah adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR), singkat cerita, diadakan lah Sidang Istimewa oleh MPRS pada 7 hingga 12 Maret yang menghasilkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Adapun isi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menetapkan:

Ketetapan Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukarno

BAB I

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pilihah Editor: MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXiii/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

1 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

3 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Bamsoet Harap Atlet Cabor Tarung Derajat PON XXI Junjung Tinggi Sportivitas

3 jam lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) Brigjen (Pol) Putu Putra Sadana (tengah) mewakili ketua MPR RI  sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) Bambang Soesatyo dalam acara pembukaan pertandingan Cabor Tarung Derajat di Aceh, Senin, 16 September 2024 . Dok. MPR
Bamsoet Harap Atlet Cabor Tarung Derajat PON XXI Junjung Tinggi Sportivitas

Bamsoet berharap para atlet cabang olahraga (Cabor) Tarung Derajat dapat menyukseskan PON XXI di Aceh dengan menjunjung tinggi sportivitas.


Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar

9 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar

Hasil Munaslub Kadin menetapkan Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Kenapa Ketua MPR Bamsoet turut beri komentar?


Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

1 hari lalu

Jajaran Menteri Kabinet Djuanda berfoto bersama Presiden Sukarno. Wikipedia
Gembar-gembor Prabowo-Gibran Buat Kabinet Zaken, Bukan Hal Baru dalam Sejarah Indonesia

Kabinet Zaken yang digembar-gemborkan Prabowo-Gibran bukanlah yang pertama di negeri ini, pada zaman Sukarno beberapa kabinet zaken pernah dibentuk.


Nama Baik Proklamator Terpulihkan

1 hari lalu

Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dok. PDI Perjuangan.
Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Memulihkan nama baik Sang Proklamator, Bung Karno, dari tuduhan pengkhianatan G30S/PKI yang tidak terbukti dan tanpa proses peradilan.


Bamsoet Mendorong Pelaku Usaha untuk Adaptif dan Visioner

1 hari lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Bamsoet Mendorong Pelaku Usaha untuk Adaptif dan Visioner

Dalam dunia usaha, kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru dan merespons tantangan dengan bijak adalah kunci untuk bertahan dan sukses.


Kisruh Kadin: Menkumham Tunggu Keppres, Meninves Dukung Munaslub

1 hari lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kisruh Kadin: Menkumham Tunggu Keppres, Meninves Dukung Munaslub

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tidak ikut campur urusan internal Kadin antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.


Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

2 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kanan) saat menyaksikan konser Bruno Mars di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Harap Kesuksesan Konser Bruno Mars Dorong Pariwisata Nasional

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi terhadap kesuksesan konser Bruno Mars yang diselenggarakan oleh PK Entertainment di Jakarta International Stadium (JIS) selama tiga hari.


Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin

2 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Mantan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo saat memberi sambutan dalam acara Munaslub KADIN Indonesia di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.