Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan kedua bakal pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Jateng 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan. Kedua bakal pasangan calon tersebut adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang pada Kamis, 5 September 2024.

Handi mengatakan terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Menurut dia, dari hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin enam dokumen. Sedangkan Andika kurang 13 dokumen, sementara Hendrar masih kurang empat dokumen.

Handi menyebutkan beberapa dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal pasangan calon, di antaranya surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Sebelumnya, KPU Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pilgub 2024. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 13,7 juta.

KPU Telah Menerima Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon

Adapun KPU Jateng telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon pada Pilgub Jateng 2024 dari tim dokter RS Kariadi Semarang. “Hasil sudah diserahkan ke KPU pada tanggal 2 September 2024," kata Handi di Semarang pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam hasil yang disampaikan oleh tim dokter RS Kariadi Semarang, kata dia, kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu melanjutkan tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2024. Handi mengatakan KPU akan meneliti persyaratan bakal pasangan calon, kemudian menyampaikan hasilnya pada 5 atau 6 September 2024.

Menurut dia, bakal pasangan calon diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi calon. Dia mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan atau masukan pada pendaftaran terhadap kedua bakal pasangan calon itu.

“Bakal pasangan calon akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada sehari sesudahnya,” kata dia.

Pilihan editor: Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

1 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

2 hari lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih