TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menyebut pihaknya telah menegur KPU Provinsi, menyusul kabar adanya tindakan mempersulit bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftar di daerah dengan calon tunggal.
“Kami juga lakukan teguran juga ke jajaran kami yang di bawah, kan harusnya tidak bisa seperti administrasi negara itu,” kata August kepada awak media di gedung KPU, pada Jumat, 13 September 2024.
Berdasarkan keterangan August, beberapa daerah yang memiliki permasalahan pendaftaran paslon yang akan melawan calon tunggal adalah Tapanuli Tengah, Dharmasraya, dan Empat Lawang.
August menjelaskan, KPU di daerah yang bersangkutan tidak memberikan kejelasan kepada pendaftar soal status lolos atau tidaknya pada tahap pendaftaran. Ia menyatakan, semestinya bila pendaftar dinyatakan lolos dalam pendaftaran, mereka seharusnya mendapatkan bukti penerimaan. Begitupun jika tertolak, kata dia, KPU harus mengembalikan berkas-berkas mereka, sehingga para pendaftar dapat menjadikannya pegangan untuk melakukan tindakan hukum ke lembaga lain seperti Bawaslu.
“Jadi, tidak boleh, kemudian orang datang mau daftar, kemudian dibiarin begitu saja dan tidak punya status apapun itu bisa dibenarkan,” kata August.
Ia menerangkan alasan mengapa KPU pusat tidak melakukan supervisi langsung kepada KPU kabupaten atau kota. Dalam keterangannya, ia menghindari adanya anggapan bahwa KPU pusat mengintervensi terlalu jauh. Oleh sebabnya, August menyebut hanya melakukan supervisi langsung kepada KPU provinsi. “Nah oleh karena itu harusnya optimalnya kan di tingkat provinsi nah,” tutur August.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 September 2024. Dalam agenda rapat tersebut, August menyebutkan, setidaknya terdapat tiga pembahasan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Pembahasan itu meliputi anggaran untuk KPU untuk tahun 2025, paslon tunggal di 41 daerah, dan kebijakan yang akan diambil apabila kotak kosong menang.
“Di situ juga muncul fakta, bahwa di lapangan pada tanggal 2 sampai 4 ada peristiwa-peristiwa yang, bisa dikatakan sangat disayangkan tidak dibenarkan,” ujar August.
Ia menyampaikan, dalam agenda RDP tersebut, muncul pembahasan berupa fakta lapangan, bahwa ketika sedang berlangsung periode perpanjangan pendaftaran pilkada pada 2-4 September 2024, terdapat kejanggalan yang disebutnya sebagai pelanggaran administrasi.
Keputusan penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah tersebut disepakati usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi II DPR bersama KPU. Putusan tersebut telah termaktub dalam surat edaran nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU.
Pilihan Editor: PKS Disebut Cabut Dukungan terhadap Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong