Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

image-gnews
Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz menjelaskan, KPU telah membuka kesempatan pendaftaran bagi paslon yang sempat mengalami kendala pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka pada 12-14 September 2024.

“Ini memang pada situasi pendaftaran paslon tunggal sesuai dengan kriteria tertentu memang dimungkinkan untuk partai politik lakukan recruiting formasi ulang,” kata August kepada awak media di gedung KPU pada Jumat, 13 September 2024.

August menegaskan, pendaftaran ini bukanlah pendaftaran ulang, melainkan memberikan kesempatan bagi paslon atau partai politik yang sudah mendaftar pilkada dan dinilai memenuhi kriteria.

Keputusan penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah tersebut disepakati usai dilaksanakannya agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar oleh Komisi II DPR bersama KPU. Putusan tersebut telah termaktub dalam surat edaran nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU.

Adapun agenda yang didiskusikan oleh wakil rakyat dan jajaran pihak penyelenggara pemilu itu membahas soal  anggaran untuk KPU untuk tahun 2025, paslon tunggal di 41 daerah, dan kebijakan yang akan diambil apabila kotak kosong menang. 

“Di situ juga muncul fakta, bahwa di lapangan pada saat tanggal 2 sampai 4 ada peristiwa-peristiwa yang, bisa dikatakan sangat disayangkan tidak dibenarkan,” ujar August.

Ia menyampaikan, dalam agenda RDP tersebut, muncul pembahasan berupa fakta lapangan bahwa ketika sedang berlangsung periode perpanjangan pendaftaran pilkada pada 2-4 September 2024 lalu, terdapat kejanggalan yang disebutnya sebagai pelanggaran administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pada saat proses pendaftaran di lapangan, itu tidak diberikan status apapun kalau misalnya diterima bagaimana kan berarti harus ada bukti penerimaan, kalau ditolak kan harusnya berkasnya dikembalikan, sehingga paslon itu punya pegangan untuk melakukan tindakan hukum ke lembaga berikutnya, misalnya ke Bawaslu, apakah dalam bentuk sengketa proses,” ujar August.

Usai membuka proses pendaftaran calon, KPU sempat memberikan periode tambahan perpanjangan pendaftaran yakni pada  2-4 September 2024. Akan tetapi, August menimpalkan, terdapat situasi janggal lantaran para pendaftar tidak mengetahui apakah proses pendaftarannya diterima atau ditolak, karena tidak menerima status dan pengembalian berkas dari KPU daerah.

Daerah-daerah yang disebut mengalami kesulitan pendaftaran di antaranya adalah Tapanuli Tengah, Dharmasraya, Empat Lawang. “Selain Tapanuli Tengah, Dharmasraya, mungkin Empat Lawang. Nah, nanti kami juga masih menunggu nih, perkembangan di lapangannya bagaimana,” kata August saat menyebutkan nama daerah yang mengalami persulitan pendaftaran.

“Peristiwa seperti kita di Tapanuli Tengah itu kan peluangnya malah pelanggaran administrasi gitu loh,” ujar August.

Pilihan Editor: Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Bertambah, 5 Orang Meninggal

12 menit lalu

Korban Speedboat Milik Calon Gubernur Maluku Utara Bertambah, 5 Orang Meninggal

Menurut Totok, saat evakuasi kondisi Benny Laos dalam keadaan kritis dan dilakukan pompa jantung. Korban mengalami patah kaki dan luka bakar.


Kun Wardana Sebut Tim Pembina Adab Bisa Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

25 menit lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, saat ditemui awak media usai menyapa warga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia
Kun Wardana Sebut Tim Pembina Adab Bisa Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

Kun Wardana mengatakan anggota tim pembina adab ini akan dilatih untuk bisa menyerap keluhan sekaligus memberikan solusi kepada warga.


Speedboat Milik Salah Satu Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, 1 Orang Meninggal

1 jam lalu

Ilustrasi kapal terbakar. boats.com
Speedboat Milik Salah Satu Calon Gubernur Maluku Utara Terbakar, 1 Orang Meninggal

Speedboat milik salah satu calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, Sabtu 12 Oktober 2024 terbakar di pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu.


Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Korban Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong

1 jam lalu

Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Korban Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong

Benny Laos menjadi korban lantaran saat terbakar ia berada di dalam speedboat untuk beristirahat.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

6 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Strategi Sejumlah Cagub Daerah dengan Menunggangi Popularitas Prabowo

6 jam lalu

Strategi Sejumlah Cagub Daerah dengan Menunggangi Popularitas Prabowo

Sejumlah pasangan calon gubernur memasang gambar presiden terpilih Prabowo Subianto, berharap mengerek elektabilitas.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

7 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.


KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

19 jam lalu

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). ANTARA
KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

1 hari lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika Fokus Tuntaskan Penataan Puncak

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju jalur wisata Puncak saat pemberlakuan satu arah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Septmeber 2024. Warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berlibur ke kawasan wisata Puncak. TEMPO/Fajar Januarta
Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika Fokus Tuntaskan Penataan Puncak

Ajat Rohmat Jatnika dilantik sebagai Sekda Kabupaten Bogor pada hari ini. Ia mengatakan prioritasnya adalah penataan kawasan Puncak.