TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono meminta partai politik (parpol) mengumumkan ke publik apabila ingin mengganti calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
“Harusnya juga ada pernyataan kepada publik terkait penugasan itu seperti apa biar jelas, terang, dan transparan,” kata Arfianto saat dihubungi dari Jakarta pada Jumat, 13 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pergantian caleg terpilih yang disebabkan alasan penugasan berpotensi merugikan pemilih. Sebab, caleg terpilih tersebut dipilih langsung oleh masyarakat.
“Ini yang menjadi sisi kontroversial di mana, walaupun mereka dicalonkan partai, mereka kan dipilih oleh rakyat secara langsung,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta KPU mengatur dengan jelas kewenangan partai politik untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Arfianto pun menilai caleg terpilih tersebut seharusnya dilantik terlebih dahulu. Setelah itu, jika mendapatkan penugasan lain, partai dapat merencanakan PAW anggota legislatif tersebut.
“Jangan tiba-tiba, ujug-ujug, sebelum pelantikan malah diganti,” kata Arfianto.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan lembaganya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti caleg terpilih.
“Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
KPU akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi, baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Idham menuturkan hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan, apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
KPU Tak Boleh Menindaklanjuti Surat Penggantian Caleg Terpilih
Adapun pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Oce Madril mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan partai politik.