Dia menuturkan, selama kurang lebih dua pekan, investigasi oleh Pansus Haji DPR mulai menemukan titik terang perihal pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.
Untuk itu, menurutnya, kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mendapatkan ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Haji DPR.
“Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Pembentukan Pansus Haji disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada 9 Juli lalu. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Anggota Pansus terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), Partai Keadilan Sejahtera (3), Partai Amanat Nasional (2), dan Partai Persatuan Pembangunan (1).
Pilihan editor: Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024