Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Reporter

image-gnews
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dua caleg yang menggugat Cak Imin tersebut yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Taufik Hidayat selaku kuasa hukum keduanya menyatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB. 

Taufik mengatakan kliennya diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota legislatif, padahal KPU telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.

Taufik mengatakan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan yang semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.

Adapun Sirodj dan Irsyad mengaku telah mendapat kabar bahwa mereka dicopot sebagai caleg terpilih oleh DPP PKB. "Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian itu," kata Sirodj melalui keterangan tertulis.

Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan 88.094 peroleh suara. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV. Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, mengaku belum mendapatkan informasi resmi ihwal pemberhentian Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. Anik enggan memberikan keterangan karena menurutnya hal tersebut domain DPP PKB. Namun dia tidak membantah informasi ihwal pemberhentian tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 "Secara formal (terkait pemberhentian itu) belum ada pembicaraan," katanya saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024.

Dihubungi sejak Selasa lalu, Sekretaris Jenderal PKB Hasanudin Wahid belum merespon pertanyaan dan panggilan telepon ke nomor pribadinya. Sementara itu, Ketua DPP PKB Faisol Riza mengaku dirinya belum dapat informasi pemecatan Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. "Saya belum tahu, silakan tanyakan ke Sekjen," katanya. 

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku belum mengetahui soal PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik. Ia mengatakan dirinya sedang tidak berada di kantor.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu 11 September 2024. 

Meski demikian, ia mengakui pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.

Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Pilihan Editor: Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

4 jam lalu

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. TEMPO/Imam Sukamto
Tarik Ulur Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasto PDIP: Dilakukan pada Momentum yang Tepat

Pertemuan Prabowo dan Megawati terlihat maju-mundur. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut menunggu momentum yang tepat.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

19 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

19 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


PKB Rekrut Anak Muda Jadi Pengurus, Akademisi Sebut Bentuk Kepedulian kepada Gen Z

1 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
PKB Rekrut Anak Muda Jadi Pengurus, Akademisi Sebut Bentuk Kepedulian kepada Gen Z

Cak Imin mengatakan PKB merekrut anak muda untuk mendukung regenerasi di partainya.


Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

1 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

Ais Shafiyah Asfar ditunjuk sebagai Ketua Harian PKB dan Gielbran M. Noor sebagai Wakil Ketua Harian. Apa alasannya?


Cerita Gielbran dari Ketua BEM UGM Jadi Wakil Ketua Harian PKB

1 hari lalu

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cerita Gielbran dari Ketua BEM UGM Jadi Wakil Ketua Harian PKB

Kisah Gielbran dari Ketua BEM UGM menjadi Wakil Ketua Harian PKB.


Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029

1 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029

Bos maskapai Lion Air Rusdi Kirana masuk pengurus PKB periode 2024-2029 sebagai Waketum. Ada tujuh orang menjabat sebagai Waketum.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


Profil Ais Shafiyah Asfar, Politikus Muda yang Jadi Ketua Harian PKB

1 hari lalu

Ketua Harian PKB terpilih, Aish Shafiyah Asfar. Foto: Instagram @ais.shafiyah
Profil Ais Shafiyah Asfar, Politikus Muda yang Jadi Ketua Harian PKB

Berikut ini profil Ais Shafiyah Asfar yang dipilih sebagai Ketua Harian PKB. Ais diketahui masih berumur 23 tahun dan kandidat doktor di Unair.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih