Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Reporter

image-gnews
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua calon legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dua caleg yang menggugat Cak Imin tersebut yaitu Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf. Taufik Hidayat selaku kuasa hukum keduanya menyatakan gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB. 

Taufik mengatakan kliennya diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota legislatif, padahal KPU telah menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029," kata Taufik melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.

Taufik mengatakan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan yang semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.

Adapun Sirodj dan Irsyad mengaku telah mendapat kabar bahwa mereka dicopot sebagai caleg terpilih oleh DPP PKB. "Saya dapat informasi bahwa DPP telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian itu," kata Sirodj melalui keterangan tertulis.

Sirodj merupakan caleg PKB dari daerah pemilihan IV Jawa Timur dengan 88.094 peroleh suara. Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Staquf Sirodj ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV. Dia adalah caleg PKB dari Dapil Jatim IV yang lolos ke parlemen bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf dinyatakan terpilih setelah meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. Menempati posisi keempat, Irsyad merupakan salah satu politisi PKB yang lolos ke parlemen bersama Faisol Riza yang menempati posisi teratas di Dapil Jatim II dengan 214.779 perolehan suara.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, mengaku belum mendapatkan informasi resmi ihwal pemberhentian Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. Anik enggan memberikan keterangan karena menurutnya hal tersebut domain DPP PKB. Namun dia tidak membantah informasi ihwal pemberhentian tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 "Secara formal (terkait pemberhentian itu) belum ada pembicaraan," katanya saat dihubungi, Selasa, 17 September 2024.

Dihubungi sejak Selasa lalu, Sekretaris Jenderal PKB Hasanudin Wahid belum merespon pertanyaan dan panggilan telepon ke nomor pribadinya. Sementara itu, Ketua DPP PKB Faisol Riza mengaku dirinya belum dapat informasi pemecatan Sirodj dan Irsyad sebagai caleg terpilih. "Saya belum tahu, silakan tanyakan ke Sekjen," katanya. 

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengaku belum mengetahui soal PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik. Ia mengatakan dirinya sedang tidak berada di kantor.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Rabu 11 September 2024. 

Meski demikian, ia mengakui pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.

Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Pilihan Editor: Ragam Respons ihwal PKB Rekrut Kaum Muda Jadi Pengurus, Ada Ais dan Gielbran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

6 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono blusukan ke Pasar Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.


Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

10 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

Perjalanan politik bos Lion Air Group, Rusdi Kirana hingga kini menjadi Wakil MPR. Katanya, ia akan fokus di parlemen dan pensiun dari bisnisnya.


Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

14 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Didukung 209 Anggota, Berikut Daftar Lengkap Tim Kampanye Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi didukung 290 anggota tim pemenangan. Tim pemenangan diketuai oleh adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

17 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

17 jam lalu

Kolase foto Calon Gubernur Sumut  Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2024. (Dok.ANTARA)
Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pilgub Sumut, Ini Giliran Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

KPU Sumut berharap Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sudah mengonfirmasi satu hari sebelum kampanye.


Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

18 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Rencananya Usai Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Rusdi Kirana dilantik menjadi pimpinan MPR. Bos Lion Air ini mengungkapkan rencana ke depannya.


Pesan Cak Imin untuk Cucun dan Rusdi Kirana yang Jadi Waka DPR dan Waka MPR

19 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. ANTARA
Pesan Cak Imin untuk Cucun dan Rusdi Kirana yang Jadi Waka DPR dan Waka MPR

Cak Imin memberikan ucapan selamat dan mendoakan seluruh kader PKB di parlemen.


Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

23 jam lalu

Ketiga paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno foto bersama setelah meneken Deklarasi Damai di Kota Tua, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Debat Perdana Pilkada Jakarta Boleh Bawa Contekan, KPU: Asal Jangan Buku

KPU Jakarta membolehkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyiapkan contekan dan dibawa saat debat perdana Pilkada Jakarta 2024.


KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

1 hari lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Jakarta Minta Paslon Tidak Menggunakan Istilah Kurang Familier saat Debat

KPU DKI Jakarta mengingatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak menggunakan singkatan atau istilah kurang familier.


KPU Tidak Larang Gimik saat Debat Pilkada Jakarta, tapi Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU Tidak Larang Gimik saat Debat Pilkada Jakarta, tapi Beri Catatan Ini

KPU tidak akan melarang para calon gubernur dan wakil gubernur peserta debat Pilkada Jakarta untuk membuat gimik, tapi diingatkan soal waktu.