TEMPO.CO, Jakarta -- Supratman Andi Agtas menyatakan yakin sisa waktu selama dua bulan pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Politikus Partai Gerindra ini baru akan bertugas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) setelah serah terima jabatan dari Menteri Hukum yang lama Yassona Laoly. “Ya pasti cukup. Jadi apa yang bisa kami kita lakukan, ya kami selesaikan,” ujar Supratman di Kompleks DPR Senayan,Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Supratman mengungkapkan sejumlah rencana setelah dilantik menggantikan politikus PDIP, Yasonna Laoly. Dia mengatakan tak khawatir jika ada tugas yang belum selesai hingga akhir periode pemerintahan nanti. “Hal yang belum bisa kami kerjakan, ya kami berharap di pemerintahan yang akan datang bisa dilanjutkan,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi me-reshuffle atau merombak susunan kabinet pada Senin, 19 Agustus 2024. Supratman Andi Agtas adalah salah satu yang ditunjuk sebagai Menkumham baru menggantikan Yasonna Laoly. Supratman diketahui akan menjabat selama dua bulan hingga akhir periode Presiden Joko Widodo, yaitu pada 20 Oktober 2024.
Supratman pun tidak menilai ada kejanggalan dalam pergantian menteri menjelang akhir masa jabatan. Menurut dia, kocok ulang atau reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. Menurut dia, presiden bahkan berhak untuk mengganti menteri dalam waktu yang lebih sedikit lagi. “Jangankan satu bulan, dua bulan, setiap saat sepanjang presiden masih dalam kekuasannya berhak untuk melakukan itu (reshuffle),” kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu. Dia menyerahkan keputusan tersebut kepada kepala negara. “Nah tentu, Pak Presidenlah yang lebih tahu apa yang beliau akan lakukan dan siapa yang akan dipilih untuk membantunya,” ujar dia.
Setelah dilantik, Supratman mengungkapkan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagai Menkumham baru. Di antaranya pembahasan undang-undang hingga harmonisasi peraturan. “Juga berhubungan dengan administrasi hukum di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), juga pembenahan-pembenahan juga akan kita kontrol di Direktorat Imigrasi, dan juga di lembaga pemasyarakatan,” ujar Supratman.
Supratman Andi Agtas merupakan politikus Partai Gerindra. Dia adalah anggota DPR periode 2019-2024. Ia baru digantikan oleh Wihadi Wiyanto, kolega di Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu.
Pilihan Editor: