TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas Asrinaldi menilai Partai Buruh bersikap pragmatis dengan mendukung pemerintahan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.
Dia mengatakan Partai Buruh melakukan itu berkaitan dengan keinginan mereka agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dapat direvisi.
“Tentu ini adalah pilihan-pilihan pragmatis yang memang harus dilakukan oleh Partai buruh, sehingga mereka harus mendukung Prabowo dan Gibran. Tidak mungkin mereka memperjuangkan itu, sementara mereka tidak menjadi bagian dari kekuasaan,” kata Asrinaldi saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 18 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Asrinaldi juga menilai langkah Partai Buruh sebagai hal yang biasa saja. Terlebih, kata dia, tidak ada syarat yang harus dipenuhi oleh Prabowo-Gibran.
“Ya syukur-syukur mereka bisa memperjuangkan itu melalui lobi-lobi politik kepada presiden untuk bisa mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.
Menurut dia, keinginan Partai Buruh merevisi UU Cipta Kerja telah tampak sejak Pemilu 2024. “Dalam konteks pernyataan-pernyataan dari Ketua Umum Partai Buruh ini cenderung menegaskan bahwa mereka mendukung calon presiden yang mau merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Saya pikir ini poin penting dari Partai Buruh,” kata dia.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya mendukung pemerintahan ke depan yang bakal dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto. Said menyebutkan dukungan Partai Buruh kepada Prabowo itu mewakili mayoritas konfederasi dan serikat buruh se-Indonesia. Dia juga mengatakan Partai Buruh mewakili kepentingan kelas pekerja, seperti buruh, petani, nelayan, dan guru.
Alasan Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Ulang UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Said Iqbal meminta Prabowo meninjau ulang UU Cipta Kerja. Dia menekankan peninjauan itu khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Dia menyampaikan hal tersebut dalam pemaparan harapan perihal kesejahteraan buruh beserta kelas pekerja lain yang dia titipkan kepada Prabowo.
“Yang pertama, kami memohon, meminta, mengharapkan peninjauan ulang terhadap Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan,” ucap Said pada konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024.