Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Arsip - Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Arsip - Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengkritik penyeragaman yang dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP terhadap anggota Paskibraka. Dengan dalih, peraturan yang telah dibuat, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka itu harus melepas jilbab mereka saat acara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN.

"Setara Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan atau upacara-upacara lainnya," kata Halili dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pada saat yang sama, Setara Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan. "Khususnya sekolah-sekolah negeri, sebab hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia," ujar Halili.

Menurut Halili, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. Dalam pandangan Setara Institute, menggunakan jilbab atau tidak menggunakan jilbab sebagai ekspresi keyakinan merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara dan setiap orang.

Hal tersebut dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan keyakinan bagi siapapun.

"Oleh karena itu setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4)," kata Halili.

Mengenai polemik jilbab bagi anggota Paskibraka, Halili mencermati ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab.

Tapi, kata dia, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, dimana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. "Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab," ujar dia.

BPIP, kata Halili seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengokomodasi penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman. Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang," ujar Halili.

Apalagi, ujar dia, kalau dicek regulasi sebelumnya, saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora), anggota Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab.

Halili mengatakan, Setara Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.

Pilihan Editor: Moeldoko Ungkap Respons Jokowi soal Paskibraka Lepas Jilbab: Hormati Keyakinan

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

4 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Perbaiki Etika dan Pendidikan di Indonesia

4 hari lalu

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Etika Sosial dan Pendidikan di Universitas Negeri Malang, pada Senin, 2 September 2024. Dok. BPIP
Perbaiki Etika dan Pendidikan di Indonesia

BPIP menggelar diskusi tentang etika sosial dan pendidikan. Muncul usulan pembelajaran etika sosial serta Pancasila yang semestinya menjadi basis dan orientasi pendidikan.


Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

9 hari lalu

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat ditemui usai Konferensi Pers Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Kamis, 30 Mei 2024 di Kota Dumai, Riau. TEMPO/Adinda Jasmine
Kepala BPIP Bahas Prestasi Pribadi Saat DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Lengkapi Kontroversi Yudian Wahyudi

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengungkapkan prestasi pribadinya saat DPR bertanya soal polemik jilbab Paskibraka lalu.


Anggota DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Malah Jawab Prestasi Pribadi

9 hari lalu

Ketua BPIP, Yudian Wahyudi pada acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia dari BPIP di Balai Samudera, Jakarta Utara, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Andi Prasetyo
Anggota DPR Tanya Polemik Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Malah Jawab Prestasi Pribadi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan Yudian Wahyudi.


Tabungan Emas Rp302 Juta dari Pegadaian untuk Paskibraka 2024

30 hari lalu

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyerahkan secara simbolis beasiswa Tabungan Emas kepada perwakilan Tim Paskibraka Nasional asal Sulawesi Tengah, Zahra Aisyah Aplizya di Pegadaian Tower Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Pegadaian memberikan apresiasi sebagai bentuk Peduli Generasi Emas istimewa kepada Tim Paskibraka Nasional 2024, yang telah menjalankan tugas  mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Dok. Pegadaian
Tabungan Emas Rp302 Juta dari Pegadaian untuk Paskibraka 2024

Program apresiasi yang merupakan kerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menunjukkan sinergi yang kuat antara dua lembaga tersebut dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya berprestasi tetapi juga berwawasan kebangsaan yang kokoh.


Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

31 hari lalu

Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya menguatkan ideologi Pancasila di Indonesia.


Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan duplikat Bendera Pusaka kepada anggota Paskibraka 2024 asal Kalimantan Timur Livenia Evelyn Kurniawan (kanan) untuk dikibarkan dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Populer Hukum: Jokowi Digugat soal Paskibraka Lepas Jilbab, Kekayaan Menkumham Baru

Yayasan Mega Bintang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional


KBRI London Menyelenggarakan Upacara Bendera HUT RI ke-79

32 hari lalu

Peringatan HUT RI ke-79 yang diselenggarakan oleh KBRI London pada 17 Agustus 2024. Sumber: dokumen KBRI
KBRI London Menyelenggarakan Upacara Bendera HUT RI ke-79

Salah satu anggota Paskibraka dalam perayaan HUT RI ke-79 di KBRI London adalah Puteri Indonesia Pariwisata 2014 yang sedang menempuh studi di Inggris


Yayasan Mega Bintang Gugat Jokowi Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Yayasan Mega Bintang Gugat Jokowi Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Selain Jokowi, Yayasan Mega Bintang juga menggugat kepala BPIP atas paskibraka putri lepas jilbab. Sidang digelar pekan depan.


Terpopuler Bisnis: Indef Sebut Utang Pemerintah Memberatkan Masa Depan, Lowongan Kerja di Sucofindo dan BSI

32 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Terpopuler Bisnis: Indef Sebut Utang Pemerintah Memberatkan Masa Depan, Lowongan Kerja di Sucofindo dan BSI

INDEF menyoroti laporan APBN Kinerja dan Fakta edisi Juli 2024 yang menunjukkan utang pemerintah telah menembus Rp8.444 triliun.