Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Persilakan Pansus Buktikan soal Dugaan Korupsi dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

image-gnews
Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief angkat bicara perihal dugaan korupsi pengalokasian kuota tambahan haji khusus.

"Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di bagian apa?" Kata Hilman kepada Tempo melalui pesan whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.

Isu dugaan korupsi alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu yang dipermasalahkan soal kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.  

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Sehingga DPR mempermasalahkan hal tersebut.

Namun Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. 

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," katanya. 

Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai. "Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI," ucapnya.

Kata dia, pada tahun 2022 komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai. "Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang pemilu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuai alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan.

Ia mempersilakan pansus Haji bisa membuktikan. Hilman mengaku perihal kebijakan pendistribusian kuota tambahan, kemenag tidak sama sekali memegang serta berurusan dengan uang jamaah.

Pembentukan Pansus Haji disepakati anggota dewan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024. Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan, pansus dibentuk untuk mencegah penyelewengan kebijakan ibadah haji. Pembentukan pansus haji disetuju oleh 132 peserta sidang.

Pembentukan pansus ini berdasarkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Isu utama yang menjadi dasar pembentukan pansus haji, yaitu pengalihan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024.

Pilihan Editor: Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berburu Paket Umrah di Garuda Travel Fair, Uang Muka Haji Khusus Rp75 Juta

1 hari lalu

Garuda Umrah Travel Fair 2023
Berburu Paket Umrah di Garuda Travel Fair, Uang Muka Haji Khusus Rp75 Juta

Paket umrah Arafah memiliki estimasi perjalanan 9 hari dan 12 dengan fasilitas hotel bintang lima.


Garuda Indonesia Kembali Gelar Umrah Travel Fair 2024, Tawarkan Paket Perjalanan 1 September 2024-31 Juli 2025

3 hari lalu

Garuda Umrah Travel Fair 2023
Garuda Indonesia Kembali Gelar Umrah Travel Fair 2024, Tawarkan Paket Perjalanan 1 September 2024-31 Juli 2025

Garuda Indonesia menawarkan berbagai pilihan paket perjalanan umrah maupun haji plus periode perjalanan mulai 1 September 2024 hingga 31 Juli 2025.


5 Hal Soal Pansus Haji: Tiga Isu hingga Batas Waktu Satu Bulan

4 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berbincang dengan sejumlah Anggota DPR RI saat rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Hal Soal Pansus Haji: Tiga Isu hingga Batas Waktu Satu Bulan

Cak Imin menjelaskan bahwa Pansus Haji memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menginvestigasi masalah terkait penyelenggaraan haji 2024.


Cak Imin DPR Beri Tenggat Pansus Haji Satu Bulan Bekerja

6 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (kedua kanan) menyerahkan palu sidang kepada Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid (tengah) didampingi Wakil Ketua Pansus Haji Diah Pitaloka (kanan), Marwan Dasopang (kedua kiri), dan Ledia Hanifa (kiri) saat rapat perdana Pansus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Cak Imin DPR Beri Tenggat Pansus Haji Satu Bulan Bekerja

Pansus Haji akan fokus mendalami tiga hal. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan kewenangan penentuan alokasi kuota haji tambahan.


Nusron Wahid: Pansus Haji Fokus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Khusus

6 hari lalu

Nusron Wahid saat menghadiri pengumuman kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Nusron Wahid menjabat sebagai Korbid Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan di Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Nusron Wahid: Pansus Haji Fokus Dalami Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Khusus

Nusron Wahid mengatakan Pansus Haji DPR akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kuota haji khusus.


Nusron Wahid Terpilih Jadi Ketua Pansus Haji DPR

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Politikus Golkar Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Nusron Wahid Terpilih Jadi Ketua Pansus Haji DPR

Nama politikus Golkar Nusron Wahid terpilih sebagai Ketua Pansus Haji DPR. Muhaimin Iskandar sebut ada beberapa nama yang juga diusulkan seperti


Respons Cak Imin Soal PBNU Didorong Gelar Muktamar PKB Tandingan

9 hari lalu

Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri) Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Rahman, Syukron Makmun (kanan) di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Respons Cak Imin Soal PBNU Didorong Gelar Muktamar PKB Tandingan

PBNU didorong menggelar muktamar luar biasa sebagai seiring muktamar PKB di Bali dalam waktu dekat. Apa kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar?


Gerakan Keluarga Sakinah Dikukuhkan Wali Kota Bontang

10 hari lalu

Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersalaman dengan pengurus baru Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) Kota Bontang periode 2024-2029 di Aula Gedung Graha Pemuda Dispoparekraf Kota Bontang, Rabu, 15 Agustus 2024. H. M. Amir L dipercaya sebagai Ketua GKS yang baru. Dok. Pemkot Bontang
Gerakan Keluarga Sakinah Dikukuhkan Wali Kota Bontang

Wali Kota Basri Rase menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan Gerakan Keluarga Sakinah, yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera.


Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

15 hari lalu

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa meminta KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 mengenai pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus sebesar 50 persen. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Respons Kemenag Soal Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK Kasus Kuota Haji, Muncul 2 Nama Baru Kasus Vina

Lima kelompok masyarakat melaporkan Yaqut ke KPK karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

15 hari lalu

Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi saat pelaksanaan Ibadah Haji 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Respons Kemenag soal Laporan Terhadap Menag Yaqut ke KPK dalam Kasus Kuota Haji

Lima laporan terhadap Menag Yaqut masuk ke KPK soal dugaan korupsi pelaksanaan kuota haji.