Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

image-gnews
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isdianto adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021. Ia menggantikan Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK pada 2019. Belakangan dia menggugat UU Pilkada ke MK.

Dia mengajukan gugatan terhadap  Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi disingkat MK. Isdianto menilai pasal tersebut mengandung norma ketidakpastian hukum.

Isdianto lahir di Tanjung Batu Kota, Kundur, Kraimun, Provinsi Kepulauan Riau pada 3 Mei 1961. Ia mengenyam pendiikan di D3 APDN Pekanbaru, kemudian melanjutkan Pendidikan S1  di Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang dan S2 Universitas Dr. Soetomo.

Dilansir dari mkri.id, dalam perjalanannya menduduki kursi Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto telah menjadi saksi dari dinamika politik Riau periode 2016-2021. Isdianto sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 (tujuh) bulan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 17 Juni 2020.

Hal ini sebab, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ Tentang Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020 . 

Sebelum itu, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018. Ia diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya, Muhammad Sani yang wafat pada 8 April 2016. 

Selain menjabat sebagai gubernur, dinukil dari antikorupsi.org, dalam perjalanan kariernya, Isdianto pernah mengemban sejumlah Jabatan Politik dan Non-Politik sebagai berikut:

Wakil Gubernur Kepulauan Riau 

Plt Gubernur Kepulauan Riau 

Staf Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Kepulauan Riau (1983–1991)

Pjs. Manteri Pol PP (1991–1994)

Kepala Kelurahan Tanjungbalai Karimun (1994–2000)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasi Pencatatan Disduk Karimun (2000–2001)

Camat Tebing Karimun (2001–2002)

Kabag Umum Setda Karimun (2002–2005)

Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Pemkab Karimun (2005)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Karimun (2005–2006)

Kepala Badan Kesbang dan Pemberdayaan Masyarakat KabupatenKarimun (2006–2010)

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri (2010–2013)

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Kepri (2013–2017)  

Sebagai informasi, saat ini Isdianto berencana mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur. 

Pilihan editor: Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

2 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


Wajah Baru Pusat Kuliner Legendaris Akau Potong Lembu Tanjungpinang

3 hari lalu

Penampakan suasana warna warni kawasan pusat kuliner legendaris Akau Potong Lembu, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Foto Humas Pemprov Kepri
Wajah Baru Pusat Kuliner Legendaris Akau Potong Lembu Tanjungpinang

Bagaimana wajah baru pusat kuliner legendaris Akau Potong Lembu di Tanjungpinang usai direvitalisasi?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

6 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

6 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?