Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Ikuti Tes Akademik Sebagai Syarat Guru Besar, KIKA Soroti Riwayat Pendidikannya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet dikabarkan telah mengikuti serangkaian tes kemampuan akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar atau Profesor. 

Menanggapi hal ini, Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, mendapatkan sertifikasi dosen bukan satu-satunya syarat memperoleh gelar guru besar. "Sertifikasi dosen memang salah satu syarat tapi bukan syarat satu-satunya," kata Satria saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2024.

Satria mengatakan, syarat lain untuk diangkat sebagai guru besar di antaranya masa waktu mengajar minimal 10 tahun dan angka kredit untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat harus menunjang. 

Di samping itu, Satria mengatakan, sertifikasi dosen harusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal Lektor. Bamsoet tak mungkin bisa kerja full sebagai dosen karena selama ini menjabat sebagai ketua MPR. "Posisi Bamsoet sebagai ketua MPR atau legislatif ini tentu jadi polemik," kata Satria.

Pertanyakan Riwayat Pendidikan Bamsoet

Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. 

Beberapa syarat itu yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun. 

Riwayat pendidikan Bamsoet tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Berdasarkan penelusuran Tempo di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur. Bamsoet merupakan dosen dengan status perjanjian kerja. 

Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di laman PD Dikti juga terlihat riwayat Bamsoet. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1. Bamsoet lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta. 

Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023. 

Menanggapi data tersebut, Satria mengatakan, pengangkatan guru besar harus melawati berbagai tahapan. Mulai dari asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di PD Dikti, Bamsoet belum lama menjadi Lektor. 

Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 ketimbang S1. Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang. "Kalau diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik," kata Satria. 

Bamsoet saat ini belum merespons Tempo hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, hanya menjawab singkat. Ia mengatakan, tahapan guru besar harus melalui proses.

"Itu semuanya melalui proses ya. Terima kasih saya harus ke DPR," kata Abdul Haris di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis lalu. 

Pilihan Editor: Guru Besar UI Ungkap Fenomena Kemunduran Demokrasi

Catatan redaksi: Artikel ini mengalami revisi pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 16.35. Perubahan dilakukan terhadap penyebutan nama narasumber di paragraf delapan, demi alasan keamanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

48 menit lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

Bamsoet menyatakan ingin mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.


Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

55 menit lalu

Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Apa saja syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan hingga guru besar?


Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

1 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

Bamsoet sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

8 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

11 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

Asep Sumaryana menuturkan seseorang harus berpengalaman 10 tahun sebagai dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan jadi guru besar.


Keputusan MKD, Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MPR

12 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Keputusan MKD, Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MPR

Substansi pembicaraan Ketua MPR Bamsoet seperti yang dipermasalahkan MKD DPR RI masih dalam batas kepantasan


MPR RI Sikapi Keputusan MDK DPR

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MPR RI Sikapi Keputusan MDK DPR

Rapat Pimpinan MPR memutuskan pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, sebagai upaya dalam membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

13 jam lalu

Plt Sekjen MPR Siti Fauziyah
Plt Sekjen MPR: Keputusan MKD DPR Terkait Bamsoet tidak Memenuhi Unsur Materiil

Keputusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural dan unsur materiil.


Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Beri Sanksi Ketua MPR Cacat Prosedur

15 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad saat memberikan keterangan soal MKD DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melanggar kode etik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis.
Fadel Muhammad: Keputusan MKD DPR Beri Sanksi Ketua MPR Cacat Prosedur

Dalam tata tertib pemanggilan anggota DPR biasanya terdapat tiga kali pemanggilan dan ada jarak masing-masing tujuh hari


MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

23 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
MKD DPR Jatuhkan Sanksi Ringan, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Nilai Putusan Itu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons ihwal putusan MKD DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.