Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UI Ungkap Fenomena Kemunduran Demokrasi

image-gnews
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto saat mengisi Kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia,  Depok, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto saat mengisi Kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia, Depok, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan terjadi fenomena kemunduran demokrasi pada pemerintahan, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan salah satu paslon di Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan saat mengisi kuliah umum berjudul 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi: Tawaran Jalan Kebudayaan' di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP Universitas Indonesia,  Depok, Senin, 3 Juni 2024. Ia memaparkan beragam kejadian yang mengindikasikan kemunduran demokrasi.

Menurut Sulistyowati, upaya pelemahan demokrasi terlihat mulai dari politisasi yudisial dan penyebaran kesadaran palsu ke publik bahwa semuanya wajar tanpa pelanggaran hukum. Padahal, penyelenggara negara yang seharusnya menjadi wasit tampak terlibat, bahkan disebut sebagai kontestan.

"Asas pemilu jujur, adil, bebas, langsung, rahasia seperti digariskan Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 22 E, telah dilanggar," kata Sulistyowati.

Sulistyowati mengatakan Pemilu 2024 terlihat penuh dengan korupsi politik dan menjadi ruang transaksional di tingkat rakyat yang menyebabkan politik uang dalam pemilu semakin mahal dari waktu ke waktu. "Pemilu juga dilekati transaksi jabatan penting pemerintahan," kata dia.

Kemudian, menurut Sulistyowati, tidak sedikit politikus yang berpindah partai demi harapan dan peluang untuk menjadikan mereka pejabat. "Indikasi kecurangan mengemuka dalam sidang sengketa perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sulistyowati juga menyoroti adanya tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam sidang sengketa pilpres 2024. Selain itu, terdapat lebih dari 50 amicus curiae yang disampaikan para akademisi, seniman, kelompok buruh, dan berbagai elemen lain dalam masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Juga sorotan dari Komite Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa yang belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya," kata Sulistyowati.

Sulistyowati menduga hukum sudah menjadi alat rekayasa politik untuk kepentingan kekuasaan. Hal itu terlihat dari berbagai instrumen hukum yang akan disegerakan pengesahannya dalam masa lame duck pemerintahan.

"Di antaranya adalah hukum terkait masalah Penyiaran, Kepolisian Negara, Tentara Nasional Indonesia, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Negara," kata Sulistyowati.

Sulistyowati menilai berbagai pasal dalam instrumen hukum itu menukik pada esensi demokrasi dan hak asasi manusia, seperti akan hilangnya kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dalam menyajikan temuan investigatif dalam RUU Penyiaran. "Atau perluasan kewenangan kepolisian dalam RUU Polri, padahal polisi adalah alat negara yang menjaga keamanan dan keterbitan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum," kata dia.

Ia juga mengkritisi berbagai kebijakan eksekutif di tingkat nasional yang dirumuskan diam-diam, selanjutnya ramai dibicarakan di ruang publik dan mendapatkan reaksi keras, hingga lalu dibatalkan. Misalnya tentang kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi soal Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Lalu kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang proses pembuatannya tampak tidak didasarkan regulatory impact analysis yang memadai," ucap Sulistyowati.

Pilihan Editor: Refly Harun Anggap Demokrasi di 2 Periode Kepemimpinan Jokowi Jalan di Tempat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

2 menit lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?


Fernando Lawrence Raih Skor UTBK 1000, Berhasil Capai Mimpi Masuk Jurusan Ilmu Komputer UI

11 menit lalu

Fernando Lawrence masuk jurusan Ilmu Komputer di Universitas Indonesia (UI) lewat jalur ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berbasis tes (UTBK-SNBT) tahun 2024. Ia meraih skor 1.000 untuk tes penalaran matematika. Dok. Pribadi
Fernando Lawrence Raih Skor UTBK 1000, Berhasil Capai Mimpi Masuk Jurusan Ilmu Komputer UI

Fernando Lawrence masuk jurusan Ilmu Komputer di Universitas Indonesia (UI) lewat jalur UTBK-SNBT tahun 2024.


Info Pendaftaran SIMAK UI Tahun Ini: dari Biaya sampai Awas Penipuan

3 jam lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Info Pendaftaran SIMAK UI Tahun Ini: dari Biaya sampai Awas Penipuan

SIMAK UI tahun ini menyediakan sebanyak 1.879 kursi untuk mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi.


Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

8 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.


ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
ALMI Sebut Bamsoet Ajukan Guru Besar Pakai Aturan yang Sudah Tak Berlaku

Dalam aturan yang baru, kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor. Tidak ada mekanisme loncat jabatan.


Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

12 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

Bamsoet menyatakan ingin mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.


Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

13 jam lalu

Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Apa saja syarat untuk mengajukan kenaikan jabatan hingga guru besar?


Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

14 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Masih Lektor, Bamsoet Ajukan Loncat Jabatan jadi Guru Besar

Bamsoet sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur.


Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

23 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Akademisi Sebut Bamsoet Perlu Tunggu 3 Tahun untuk Jadi Guru Besar, Ini Alasannya

Asep Sumaryana menuturkan seseorang harus berpengalaman 10 tahun sebagai dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan jadi guru besar.


Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

1 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Respons Mahkamah Rakyat Adili Jokowi: Lazim dalam Demokrasi

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons Mahkamah Rakyat yang mengadili Jokowi. Apa katanya?