Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan untuk Syarat Ajukan Kenaikan Jabatan Jadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Suasana upacara pengukuhan dan orasi ilmiah guru besar Universitas Padjadjaran sesi 1 yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. Dok. Humas Unpad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon guru besar di Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu.

Namun, Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi Bambang untuk mengajukan guru besar. Salah satunya, Bamsoet yang masih menjadi lektor tidak bisa loncat jabatan langsung menjadi guru besar. Ia harus menjadi lektor kepala lebih dahulu. “Mekanisme lompat jabatan sudah tak ada di peraturan baru,” kata Gunadi, Kamis 20 Juni 2024.

Adapun jabatan akademik dosen harus dilakukan secara berjenjang. Jenjang jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang ssisten ahli, lektor, lektor kepala, lalu guru besar. Pada aturan 2019, mekanisme loncat jabatan masih berlaku. Namun, mekanisme itu sudah tak berlaku dengan adanya aturan terbaru.

Aturan terbaru pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam keputusan itu, diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar. 

Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan harus memenuhi tiga jenis syarat yakni syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke guru besar, ada syarat khusus tambahan yang harus diikuti. 

Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:

1. Lektor Kepala ke Guru Besar

Syarat Khusus:

- 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)

Syarat Khusus Tambahan:

- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau

- Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau

- Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau 

- Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda

Syarat data:

- Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala

- 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor)

- Mempunyai Serdos

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian)

2. Lektor ke Lektor Kepala

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat khusus:

- Magister wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Internasional terindeks Scopus atau WoS Sebagai penulis pertama

- Doktor wajib 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 / 2 atau 1 (satu) Karya Ilmiah lebih tinggi Sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

- Jabatan akademik terakhir Lektor

- Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIID

- Mempunyai Serdos

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP

3. Asisten Ahli ke Lektor

Syarat Khusus:

- Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, atau peringkat 4, atau peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama

Syarat tambahan khusus:

-Tidak Ada

Syarat Data:

- Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli

- Bagi PNS, pangkat terakhir harus IIIB

- Ajuan 1 tahun sebelum BUP

Pilihan Editor: Pusat Data Nasional Diretas, Menteri Yasonna Sebut Layanan Imigrasi Pindah ke Web Amazon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dorong Dibuatnya Undang-Undang Tentang Digital Marketplace

9 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Siti Yuniarti yang meneliti tentang pengaturan hukum siber salam platform digital marketplace guna pembangunan ekonomi digital Indonesia, secara daring dari Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Bamsoet Dorong Dibuatnya Undang-Undang Tentang Digital Marketplace

Bambang Soesatyo menuturkan pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace


Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR di Jakarta

9 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, usai melakukan Rapat Konsultasi antara Pimpinan MPR RI Berfoto bersama dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024
Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR di Jakarta

Sidang Tahunan MPR tahun ini adalah Sidang Tahunan MPR yang terakhir bagi MPR masa jabatan 2019-2024.


Bamsoet Soroti Tingginya Nilai Impor Minyak Indonesia

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Soroti Tingginya Nilai Impor Minyak Indonesia

Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masih tingginya nilai impor minyak Indonesia.


Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

16 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Komplek MPR - DPR RI Jakarta.
Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

Membuka akses seluas-luasnya bagi anak-remaja usia sekolah agar dapat mengenyam pendidikan akan menyelamatkan masa depan puluhan juta generasi muda.


Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

17 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno dalam rangka silahturahmi kebangsaan di kediamanya, Menteng, Jakarta, 20 Mei 2024. Bamsoet mengatakan safari politik tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nasional setelah pemilihan Presiden 2024, MPR juga berencana akan mengunjungi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri hingga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet

MKD memutuskan Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal rencana amandemen UUD 1945.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

18 jam lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo Temui Jokowi di Istana

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan dengan Jokowi juga akan membahas soal Ulang Tahun Konstitusi


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pembangunan

Undang-Undang Desa dapat merestorasi peran dan eksistensi desa secara fundamental.


Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

Sekolah Virtual Kebangsaan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada anak bangsa.


Gede Pasek Suardika: Sanksi MKD DPR ke Bamsoet 'Error in Persona'

1 hari lalu

Gede Pasek Suardika: Sanksi MKD DPR ke Bamsoet 'Error in Persona'

Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024 M

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1445H/2024 M

Salah satu langkah inovasi yang dilakukan oleh Kemenag dalam ibadah haji tahun ini adalah skema murur.