TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, saat ini sedang mempersiapkan diri menjadi calon guru besar. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Universitas Borobudur yang akan mengusulkan Bambang menjadi guru besar. Pengusulan itu dilakukan dengan mekanisme loncat jabatan. Sebab, jabatan akademik Bamsoet -sapaan Bambang, sebagai dosen masih di jenjang lektor.
“Dalam aturan boleh loncat yang penting ada artikel yang masuk dalam jurnal bereputasi Scopus,” kata Faisal ditemui di Widya Chandra III, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Adapun jabatan akademik dosen dimulai dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap pascasarjana pada program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur pada Juni 2023 dengan pangkat lektor.
Dikutip dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO PAK) yang dikeluarkan Dirjen Dikti pada 2019, dosen yang ingin mengajukan loncat jabatan dari lektor ke guru besar, harus mempublikasikan sekurang-kurangnya empat artikel ilmiah di jurnal bereputasi internasional.
Syarat lain, dosen minimal harus mengajar selama 10 tahun. Ada juga syarat lain seperti memiliki sertifikasi dosen (serdos), memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor, dan sudah menduduki jabatan Lektor selama paling singkat dua tahun.
Faisal mengatakan, Bambang sudah memiliki lima artikel ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional. Dua di antaranya Jurnal Ketahanan Nasional milik UGM dan Yustisia, Jurnal milik Universitas Sebelas Maret.
Bambang juga sudah menghasilkan lebih dari 30 buku. Dia pun sudah memenuhi syarat minimal tiga kali menguji dan membimbing mahasiswa S3 di Universitas Borobudur. Bambang disebut juga pernah mendapatkan dana hibah kompetisi. “Bambang juga sudah menjadi dosen sejak 2013,” kata Faisal.
Dengan semua hal itu, Faisal mengatakan, nilai angka kredit (KUM) milik Bambang sudah mencapai 1.100 poin. Bambang sudah memenuhi syarat mengajukan diri menjadi guru besar. Adapun nilai KUM adalah sistem pengukuran kinerja bagi dosen. Syarat minimal nilai KUM untuk menjadi guru besar yakni 850 poin.
Faisal menambahkan, Bambang juga sudah melakukan sejumlah tes akademik seperti Tes dan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Teknik Instruksional (PEKERTI). Tes itu dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi dosen. Bambang saat ini masih menunggu hasil tes tersebut.
Namun, Faisal menyadari, Bambang belum lama menjadi lektor. Ia baru menjadi dosen tetap di Universitas Borobudur dengan jabatan lektor pada 2023. Sedangkan, syarat pengajuan guru besar minimal 2 tahun menjadi lektor. “Masih kurang 9 bulan lagi,” kata Faisal.
Meski begitu, Faisal yakin pengajuan guru besar Faisal bisa dipertimbangkan. Alasannya, Bambang sudah memenuhi syarat mulai dari artikel hingga nilai KUM. “Kalau bicara timeline, ini bisa saja diskresi. Ini masalah waktu. Kecuali kita mengajukan engga punya barang,” kata Faisal.
Di kesempatan sama, Bambang menegaskan, mengikuti semua prosedur dan syarat pengajuan guru besar. Bambang saat ini masih menunggu hasil serdos. Ia juga menyadari jabatan lektornya belum mencapai dua tahun. Karena itu, ia menyerahkan hasilnya kepada kemendikbudristekdikti. “Saya ajukan saja. Kalau ditolak. Tinggal menunggu 9 bulan lagi,” kata Bambang.
Loncat Jabatan Tak Berlaku
Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Gunadi, mengatakan, Bambang tidak bisa melakukan loncat jabatan untuk menjadi guru besar. Bambang harus naik menjadi lektor kepala dahulu. Setelah itu baru bisa mengajukan guru besar.
“Itu aturan lama (yang digunakan Bamsoet). Siapa yang mau naik jabatan akademik tidak boleh lompat,” kata Gunadi saat dihubungi, Kamis 20 juni 2024.
Aturan yang dimaksud Gunadi terdapat di dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024. Dalam aturan itu, hanya diatur tahapan kenaikan jabatan akademik lektor kepala ke guru besar dan asisten ahli ke lektor.
Dari PO PAK 2024 itu, diturunkan beberapa surat edaran. Salah satunya Surat Edaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Nomor 6624/LL4/PT/2024 yang keluar pada 12 Juni 2024. Surat itu berkaitan dengan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4. Dalam salah satu poin surat itu dijelaskan, tidak ada mekanisme loncat jabatan pada masa peralihan ini.
Pilihan editor: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR