Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan MKD, Ketua Fraksi Partai Demokrat tidak Temukan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua MPR

image-gnews
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Iklan

INFO NASIONAL – Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengaku kaget ketika mendapatkan berita Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 25 Juni 2024. Bamsoet diputuskan MKD DPR RI terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI dan diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis agar tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

Menurut Benny substansi pembicaraan Ketua MPR Bamsoet seperti yang dipermasalahkan MKD DPR RI masih dalam batas kepantasan. Apa yang disampaikan Bamsoet merupakan hasil dari respon yang diperoleh dari perjalanan keliling bertemu dengan para ketua partai yang ingin kembali kepada UUD 1945.

“Dia menangkap pesan dari semua pimpinan, para elit politik dan menyampaikan itu ke publik. Saya berpendapat bahwa itu masih dalam batas kewajaran, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu tapsiran dia, ada juga tapsiran yang lain. Mungkin semangatnya perlu Amandemen UUD 1945, Amandemen ke-V. Itu sesungguhnya hal yang dibahas juga di kami, di Badan Kajian MPR,” tutur Benny di ruangannya di Gedung MPR/DPR, Selasa, 25 Juni 2024.

Apa yang disampaikan Bamsoet, kata Benny, adalah hal yang memang sedang dibahas di MPR. Dan hal itu memang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan. “Saya sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR menghargai juga ada pandangan semacam itu yang perlu kita wacanakan.”

Sementara itu terkait dinyatakannya ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bamsoet, Benny mengatakan dia tidak menemukan pelanggaran itu. “Kode etik mana yang dilanggar oleh beliau. Nggak ada. Wong menyampaikan pendapat. Kecuali dia melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Sementara ini kan wacana.”

Menurut dia, kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bamsoet tidak bisa dibawa ke MKD DPR. “Itu menyangkut kompetensi absolut,” tegasnya. “Ketua MPR kok diadili oleh MKD di DPR. Menurut saya itu keputusan yang sesat,” tambah dia.

Oleh karena itu, dia menilai apa yang dilakukan Ketua MPR untuk tidak menghadiri panggilan MKD DPR adalah tindakan yang tepat. “Karena MKD DPR salah alamat, forumnya salah. MKD DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik seorang anggota ataupun pimpinan  MPR.”

MKD DPR menurut dia tidak memiliki legal standing dan etic standing untuk mengadili pelanggaran kode etik yang ditenggarai oleh seorang anggota atau pimpinan MPR. “Jadi sesat. Oleh karena itu Keputusan MKD itu adalah keputusan yang sesat. Diabaikan saja.”

Benny mengatakan, perlu menyuarakan pendapatnya terkait keputusan MKD DPR karena ingin meluruskan utamanya dalam hal ketatanegaraan. “Saya hanya mau meluruskan supaya ketatanegaraan kita ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.” (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

8 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.


Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

9 jam lalu

Dok. Bank Mandiri
Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

Sebanyak 32.055 tiket konser Maroon 5 yang dibeli melaui Livin' by Mandiri ludes terjual tidak lebih dari 30 menit.


Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

9 jam lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta. Dok. Bank Mandiri
Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

Bank Mandiri sukses tumbuh 15 persenberkat transformasi digital dan inovasi layanan seperti Livin' by Mandiri, mendukung pertumbuhan aset serta kredit UMKM.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

11 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

11 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

11 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam diskusi bersama Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

13 jam lalu

Penjabat sementara Bupati Sumbawa Najamuddin Amy (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) berfoto bersama usai menerima penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024, Katagori best halal innovation dalam pemberdayaan industri halal di Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Dok Pemkab  Sumbawa
Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

emerintah Kabupaten Sumbawa meraih juara Best Halal Innovation di Indonesia Halal Industry Awards 2024. Ini adalah prestasi ketiga, berkomitmen terus memberdayakan industri halal.


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

13 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.