TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA dan SMK mulai tanggal 24-27 Juni 2024 pukul 06.00 - 23.59.
Khusus, hari terakhir pendaftaran yakni 27 Juni 2024 ditutup pukul 17.00. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui link ppdb.jatengprov.go.id.
Melansir dari petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri, jumlah lulusan SMP atau sederajat tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 541.073 orang.
“Sedangkan perkiraan daya tampung dari SMAN dan SMKN tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 41,62 persen,” dikutip dari akun Youtube Disdikbud Prov Jateng pada Selasa, 25 Juni 2024.
Terdapat empat jalur PPDB SMA Negeri yakni zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan kerja orang tua. Sedangkan, SMK Negeri hanya terdapat tiga jalur, yakni prestasi, seleksi domisili, dan seleksi afirmasi.
Tahun ini, PPDB SMA Negeri jalur zonasi memberikan daya tampung paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah yang dipilih. Lalu, jalur afirmasi paling sedikit 20 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak diterima adalah 5 persen. Sedangkan jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen.
Pada PPDB SMK Negeri, jalur seleksi prestasi paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak sebesar 2 persen dari daya tampung, yang merupakan bagian di dalam kuota seleksi domisili terdekat paling banyak 5 persen.
Secara umum, ketentuan daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar. Nantinya angka itu dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima. Serta, dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan semi boarding yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.
- Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik;
b. SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.
- Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA paling sedikit 3 Rombongan Belajar dan paling banyak 36 Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 Rombongan Belajar.
b. SMK paling sedikit 3 Rombongan Belajar dan paling banyak 72 Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 Rombongan Belajar.
Pilihan Editor: Kata Kemendikbudristek soal Nasib Peserta yang Tidak Lolos PPDB 2024