TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Diah Pitaloka mengkritik rencana pemerintah memberi bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online. Politisi PDI-Perjuangan itu berpendapat, korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos sebab setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Ia mengatakan pemain judi online yang kalah taruhan tidak bisa langsung dinyatakan berstatusnya warga miskin. “DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak, itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," kata Diah dikutip dari laman resmi DPR, Ahad, 16 Juni 2024.
Diah tak menampik jika pemain judi online adalah korban penipuan. Mereka bisa saja masuk kriteria kemiskinan sebagai penerima bansos. Namun, pemerintah tetap harus melihat kondisi yang bersangkutan. Pemain judi online yang kalah tetap tidak bisa dijadikan parameter sebagai penerima bansos, tapi mereka harus terverifikasi di DTKS terlebih dulu.
"Tapi silahkan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak dalam proses verifikasi DTKS. Misal, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan, itu lain. Tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, ujar Diah.
Diah menegaskan, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan penanganan akar masalah judi online. "Karena orang kan ada yang ketipu, ya. Banyak kalau bicara kriminal. Jadi yang penting itu sumber judi online-nya yang diatasi" kata dia.
Menurut dia, DTKS adalah sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah disesuaikan secara ilmiah. Sehingga data itu harus menjadi parameter untuk mengkategorikan masyarakat yang kurang mampu.
Wacana untuk mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan bahwa praktik judi, baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial. Selanjutnya, korban yang mengalami gangguan psikososial akan ditangani oleh Kemensos.
Pilihan Editor : Pimpinan Komisi III DPR Sepakat Pemberian Bansos ke Korban Judi Online