TEMPO.CO, Cianjur - Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan bangunan kios yang berada di sepanjang Jalan Raya Puncak pada Senin, 24 Juli 2024. Para pedagang yang menolak pembongkaran kios mereka melakukan aksi bakar ban dan memblokade jalur wisata tersebut.
Akibatnya Jalan Raya Puncak dari arah Cianjur menuju Bogor dialihkan menuju jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Anjar Maulana, mengatakan, arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, yang mengarah Jakarta sempat diblokade pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak usaha mereka.
Aksi blokade di jalur utama nasional itu juga, kata Ajar, sempat terjadi aksi pembakaran ban sebagai bentuk penolakan penertiban kios-kios pedagang. Akibatnya, kendaraan dari arah Cianjur dan sebaliknya tidak dapat melintas di jalur tersebut.
"Kami imbau para pengendara terutama yang sifatnya urgensi agar menggunakan jalur alternatif, bisa lewat Jonggol atau Sukabumi," kata Anjar kepada wartawan di Cianjur, Senin 24 Juni 2024.
Anjar menyebutkan, antrean kendaraan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak, Bogor, terpantau masih berada di wilayah hukum Bogor.
"Antrean terakhir masih di kawasan Hotel Melrimba, Puncak. Kami masih menunggu cara bertindak dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor sebagai imbangan saja," kata dia.
Berdasarkan pantauan, sejumlah alat berat diterjunkan ke lokasi penertiban kios-kios pedagang di sepanjang jalan nasional kawasan wisata Puncak, Bogor. Sejumlah personel kepolisian, TNI dan Satpol PP disiagakan untuk mengawal proses penertiban itu.
Berdasarkan tayangan video yang tersebar, tampak massa memenuhi ruas jalan. Ada asap tebal mengepul dari ban yang dibakar di tengah jalan. Sementara ribuan massa berdesak-desakan bersama aparat keamanan.
Pilihan Editor: Cerita Risma Empat Jam Bangun Tenda Sendiri di Lokasi Bencana tapi Gagal karena Kesombongan
DEDEN ABDUL AZIZ | MURTADHO